Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh badan
Dear Rekan Rekan
Mohon pencerahannya,
Jika perusahaan ada depsoito dan mendapatkan cash back apakah cash back tersebut dilaporkan sebagai penghasilan diluar usaha atau pendapatan giro.
Karena kalau direkening koran sudah dipotong pajak.
Terima kasih
cashback nya sudah di potong pajak?
setahu saya hadiah yang diberikan atas pembelian barang atau jasa yang diterima oleh konsumen akhir tanpa undian, bukan objek pajak pemotongan. Masa bank anggap itu sbg pendapatan bunga dan potong 20%? kalau memang banknya menganggap itu sbg bunga dan dipotong 20%, maka itu pendapatan giro yang dikenakan pajak final.
diluar itu cashback tsb menjadi penghasilan diluar usaha.
Viewing 1 - 2 of 2 replies