• pph badan

     aepklaten updated 14 years, 8 months ago 5 Members · 8 Posts
  • mynaila

    Member
    22 April 2010 at 11:35 am

    jikalau sebuah masjid berbentuk yayasan, apakah harus melapor pph 21 masa karena , yayasan tersebut membuka pengajian anak 2 dimana memberikan transport buat pengajar, mohon sharingnya ?

  • mynaila

    Member
    22 April 2010 at 11:35 am
  • hipnotiz

    Member
    22 April 2010 at 11:37 am

    ya dong..mungkin nihil kali…,mungkin ada masukan?

  • dedhe

    Member
    22 April 2010 at 11:38 am

    Apakah sudah memiliki NPWP? Setahu saya yayasan juga menyampaikan SPT Masa 21 juga walaupun nihil..

  • aepklaten

    Member
    22 April 2010 at 11:40 am
    Originaly posted by mynaila:

    jikalau sebuah masjid berbentuk yayasan

    kan berbentuk badan hukum, jadi harus daftar NPWP badan.

    Originaly posted by mynaila:

    apakah harus melapor pph 21 masa karena , yayasan tersebut membuka pengajian anak 2 dimana memberikan transport buat pengajar, mohon sharingnya ?

    menurut saya harus memotong PPh 21 dari penghasilan para pengajar dan melaporkannya.
    mohon koreksi

  • bithaafif

    Member
    22 April 2010 at 11:45 am

    dear all

    yayasan kan juga badan hukum jadi harus pot PPh 21 apalagi yayasan terbut memberi gaji bagi karyawannya mohon diingat objek PPh 21 kan penghasilan .
    jadi yayasan juga harus lapor spt masanya . walaupun nihil .

  • mynaila

    Member
    22 April 2010 at 2:01 pm

    terima kasih rekan2 untuk infonya, bagaimana dengan kendaraan jenazah untuk masjid yang berbentuk yayasan , apakah disusutkan juga, untuk informasi nya yayasan yang hanya menjalankan aktivitas masjid tidak mencari laba,tq rekan2 , kalau ada info dan dasar hukumnya boleh dishare ya

  • aepklaten

    Member
    22 April 2010 at 4:23 pm
    Originaly posted by mynaila:

    bagaimana dengan kendaraan jenazah untuk masjid yang berbentuk yayasan , apakah disusutkan juga, untuk informasi nya yayasan yang hanya menjalankan aktivitas masjid tidak mencari laba

    boleh disusutkan, dalam hal penghasilan masjid tersebut hanya dari hibah saja kan bukan merupakan objek PPh dalam hal ini atas penggunaan jasa mobil jenazah ini kan tidak ada penghasilan yang diterima masjid jika dilihat dari kata2 rekan mynailaaktivitas masjid tidak mencari laba, jadi penghasilan kena pajaknya tetap 0.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now