Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph badan
jikalau sebuah masjid berbentuk yayasan, apakah harus melapor pph 21 masa karena , yayasan tersebut membuka pengajian anak 2 dimana memberikan transport buat pengajar, mohon sharingnya ?
ya dong..mungkin nihil kali…,mungkin ada masukan?
Apakah sudah memiliki NPWP? Setahu saya yayasan juga menyampaikan SPT Masa 21 juga walaupun nihil..
- Originaly posted by mynaila:
jikalau sebuah masjid berbentuk yayasan
kan berbentuk badan hukum, jadi harus daftar NPWP badan.
Originaly posted by mynaila:apakah harus melapor pph 21 masa karena , yayasan tersebut membuka pengajian anak 2 dimana memberikan transport buat pengajar, mohon sharingnya ?
menurut saya harus memotong PPh 21 dari penghasilan para pengajar dan melaporkannya.
mohon koreksi dear all
yayasan kan juga badan hukum jadi harus pot PPh 21 apalagi yayasan terbut memberi gaji bagi karyawannya mohon diingat objek PPh 21 kan penghasilan .
jadi yayasan juga harus lapor spt masanya . walaupun nihil .terima kasih rekan2 untuk infonya, bagaimana dengan kendaraan jenazah untuk masjid yang berbentuk yayasan , apakah disusutkan juga, untuk informasi nya yayasan yang hanya menjalankan aktivitas masjid tidak mencari laba,tq rekan2 , kalau ada info dan dasar hukumnya boleh dishare ya
- Originaly posted by mynaila:
bagaimana dengan kendaraan jenazah untuk masjid yang berbentuk yayasan , apakah disusutkan juga, untuk informasi nya yayasan yang hanya menjalankan aktivitas masjid tidak mencari laba
boleh disusutkan, dalam hal penghasilan masjid tersebut hanya dari hibah saja kan bukan merupakan objek PPh dalam hal ini atas penggunaan jasa mobil jenazah ini kan tidak ada penghasilan yang diterima masjid jika dilihat dari kata2 rekan mynailaaktivitas masjid tidak mencari laba, jadi penghasilan kena pajaknya tetap 0.