Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Badan
Dear All Member Ortax
Perusahaan PT A baru beropersi Januari 2015 , dan dikarenakan kondisi perusahaan yang sedang kurang baik maka perusahaan akan Tutup diakhir bulan ini atau oktober ini, yang saya mau tanyakan apakah Jasa perpajakan yang harus saya selesaikan? untuk PPh Badan 2015 apakah harus dibayar dan dilaporkan nantinya?
Mohon pencerhan sobat semua, terimakasih
salah forum yah, harusnya bukan di PPh Pribadi tp PPh Badan
Viewing 1 - 3 of 3 replies