Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph Badan
selamat siang rekan,,
mau tanya rekan
Sebenarnya biaya menurut pajak itu pakek pendekatan cash basis atau accrual ya?
bagaimana jika pada tahun 2017 masih ada biaya yang belum dikoreksi (biaya yang dicadangkan) apakah saat tahun 2018 harus dikoreksi juga?? aturanya diman ya?mohon dibantu menjawab rekan.. terimakasih
- Originaly posted by nora devi:
Sebenarnya biaya menurut pajak itu pakek pendekatan cash basis atau accrual ya?
cash basis, jadi pajak hanya mengakui semua beban yang benar-benar keluar di tahun tersebut.
Namun ada beberapa contoh lain, seperti perbankan yang diperbolehkan membuat pencadangan kredit tak tertagih.
Accrual Basis
Contoh 2018 biaya beli komputer Rp 40.000.000
dan ATK Rp 40.000.000
1. Jk Cas basis maka biaya di akui 80 juta.
2. namun jk accrual basis di akui sesuai yg terpakai saja untuk ATK dan di buat sistem penyusutan untuk komputer, jd biaya yg di akui tdk akan sampai 80 jt.terus bagaimana jika pada tahun 2017 masih ada biaya yang belum dikoreksi (biaya yang dicadangkan) apakah saat tahun 2018 harus dikoreksi juga?? aturanya diman ya?
Misal cadangan biaya pesangon direksi tahun 2017 tidak dilakukan koreksi fiskal di tahun tersebut (direksi masih menjabat sd. tahun 2018). Tahun 2018 dilakukan pencadangan kembali. apakah yang dikoreksi fiskal tahun 2018 adalah akumulasi biaya tahun 2017 juga?? atau hanya atas mutasi tahun 2018 saja ya?..
mohon dibantu
saya kasih contoh aja ya, bukan koreksi tp AJP.
setiap tgl 25 perushaan seharusnya bayar gaji pegawai 200jt, tp tgl 25 Desember 2018 perusahaan blm ada dananya, sehingga bayar gaji di tunda jadi tgl 3 Januari 2019.
klo cash basis maka biaya gaji bulan desember 2018 = nol
tapi klo accrual basis maka biaya gaji desember 2018 tetap dicatat 200jt di di lapor ke KPP.
jurnalnya.
tgl 25 Des :
Biaya gaji (D) 200jt
Hutang Gaji (k) 200jtAJP Tgl 3 Jan 2019 :
Hutang gaji (D) 200jt
Kas/Bank (k) 200jttes
- Originaly posted by nora devi:
Misal cadangan biaya pesangon direksi tahun 2017 tidak dilakukan koreksi fiskal di tahun tersebut (direksi masih menjabat sd. tahun 2018). Tahun 2018 dilakukan pencadangan kembali. apakah yang dikoreksi fiskal tahun 2018 adalah akumulasi biaya tahun 2017 juga??
Untuk PPh Tahunan Badan 2017 nya dilakukan Pembetulan Rekan dengan konsekuensi apabila pajak terutang menjadi KB maka akan dikenakan sanksi adm
Originaly posted by nora devi:atau hanya atas mutasi tahun 2018 saja ya?..
apabila biaya tersebut masih ada di 2018, yg dikoreksi di PPh tahunan Badan 2018 cukup biaya yang diakui di Tahun 2018 , nah untuk biaya yg udh dilakukan di pembetulan 2017 tadi jangan di koreksi lagi untuk Tahun 2018, ini kalau akrual ya rekan
Berarti untuk cadangan 2017 tidak bisa dikoreksi di tahun 2018 ??
apakah tidak bisa langsung koresi saldo akhir tahun 2018 saja?
- Originaly posted by nora devi:
Misal cadangan biaya pesangon direksi tahun 2017 tidak dilakukan koreksi fiskal di tahun tersebut (direksi masih menjabat sd. tahun 2018). Tahun 2018 dilakukan pencadangan kembali. apakah yang dikoreksi fiskal tahun 2018 adalah akumulasi biaya tahun 2017 juga?? atau hanya atas mutasi tahun 2018 saja ya?
Ini maksudnya gimana ya?
Dilakukan pencadangan 2 kali?Originaly posted by nora devi:Berarti untuk cadangan 2017 tidak bisa dikoreksi di tahun 2018 ??
apakah tidak bisa langsung koresi saldo akhir tahun 2018 saja?
Kalau sudah dicadangkan di 2017.otomatis sudah mengurangi laba di tahun 2017.
Dan bagaimana maksud nya koreksi pencadangan 2017 dikoreksi di tahun 2018? - Originaly posted by enrist:
Dilakukan pencadangan 2 kali?
Mungkin maksudnya nilai pencadangannya di adjust lagi kayak imbalan kerja, biaya nya kan selalu di adjust per tahun.
Imo, yg di 2017 tdk perlu dikoreksi fiskal, koreksi saja di 2018, pencadangan seperti pesangon atau imbalan kerja memang pasti dikoreksi fiskal, biaya yg diakui hanya yg benar-benar sudah dikeluarkan utk pegawai resign atau pensiun.
cmiiw
Ada kemungkinan untuk tahun 2017, atas pencadangan yang tidak dikoreksi akan jadi temuan pada saat Pemeriksaan.
Seharusnya biaya diakui (secara pajak) pada saat realisasi pembayaran.