Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH Badan
Dear
Rekan-rekan semuaMohon bantuan nya bagaimana perlakuan pajak terhadap Laba/Rugi penjualan Aktiva Tetap, boleh di akui atau tidak dalam perhitungan koreksi Fiskal
Tks
Dear
Rekan-rekan semuaMohon bantuan nya bagaimana perlakuan pajak terhadap Laba/Rugi penjualan Aktiva Tetap, boleh di akui atau tidak dalam perhitungan koreksi Fiskal
Tks
diakui rekan, referensinya pasal 4 dan pasal 6 uu pph
diakui rekan, referensinya pasal 4 dan pasal 6 uu pph
Viewing 1 - 5 of 5 replies