Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Badan
menurut saya tidak kena PPN
menurut saya tidak kena PPN
@Karbala. ok. Masalah sekarang PBOP tsb terbuatkan menjadi Penghasilan secara akuntansi komersial sehingga ada surat Pajak yang menyatakan PPN Kurang Bayar. Bagaimana cara pembetulan SPT nya supaya tdk kurang PPN.
@Karbala. ok. Masalah sekarang PBOP tsb terbuatkan menjadi Penghasilan secara akuntansi komersial sehingga ada surat Pajak yang menyatakan PPN Kurang Bayar. Bagaimana cara pembetulan SPT nya supaya tdk kurang PPN.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 83/PMK.03/2012Pasal 1
(1) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja.
(2) Kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jasa tenaga kerja;
b. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
c. jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
(3) Termasuk dalam pengertian tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah peserta magang yang melakukan kegiatan pemagangan.Pasal 2
Jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan kriteria:
a. tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan
b. tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 83/PMK.03/2012Pasal 1
(1) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja.
(2) Kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jasa tenaga kerja;
b. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
c. jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
(3) Termasuk dalam pengertian tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah peserta magang yang melakukan kegiatan pemagangan.Pasal 2
Jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan kriteria:
a. tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan
b. tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.@Karlaba.
Terima kasih infonya.
salam@Karlaba.
Terima kasih infonya.
salamlihat kriteria utk jenis pemberian tenaga kerja yg tdk kena PPN.
kl hemat saya ini kena PPN karena buruh (tenaga kerja) tdk bertanggung jawab lgsg kepada pemberi kerja alias tanggungjawab ttp ada pada perusahaan outsorcing (kebiasaan di lapangan)lihat kriteria utk jenis pemberian tenaga kerja yg tdk kena PPN.
kl hemat saya ini kena PPN karena buruh (tenaga kerja) tdk bertanggung jawab lgsg kepada pemberi kerja alias tanggungjawab ttp ada pada perusahaan outsorcing (kebiasaan di lapangan)- Originaly posted by Poker777:
Masalah sekarang PBOP tsb terbuatkan menjadi Penghasilan secara akuntansi komersial sehingga ada surat Pajak yang menyatakan PPN Kurang Bayar
Tahun berapa, rekan?
- Originaly posted by Poker777:
Masalah sekarang PBOP tsb terbuatkan menjadi Penghasilan secara akuntansi komersial sehingga ada surat Pajak yang menyatakan PPN Kurang Bayar
Tahun berapa, rekan?
Tahun 2012
Tahun 2012