• PPh Badan

     Poker777 updated 10 years, 9 months ago 6 Members · 29 Posts
  • Poker777

    Member
    17 May 2013 at 9:23 am
  • Poker777

    Member
    17 May 2013 at 9:23 am

    Mohon tanggapannya rekan.
    Penghasilan Bukan Objek Pajak (PBOP) dimasukkan sebagai Pendapatan dan juga perusahaan dianggap biaya.

    Apakah PBOP tersebut dikenakan PPN ?
    terima kasih.

  • Poker777

    Member
    17 May 2013 at 9:23 am

    Mohon tanggapannya rekan.
    Penghasilan Bukan Objek Pajak (PBOP) dimasukkan sebagai Pendapatan dan juga perusahaan dianggap biaya.

    Apakah PBOP tersebut dikenakan PPN ?
    terima kasih.

  • YolanA12

    Member
    17 May 2013 at 9:32 am

    Penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak dan tidak dikenakan Pajak penghasilan,
    diatur dalam Psl 4 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2008, yaitu :

    a.1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

    2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, atau badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

    b. Warisan

    c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan, sebagaimana dimaksud dalam Psl 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal

    d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

    e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa

    f. deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas, sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN dan BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia

    g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja, maupun pegawai

    h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menkeu

    i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer, yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif

    j. dihapus

    k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura, berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yg didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia

    l. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

    m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

    n. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

  • YolanA12

    Member
    17 May 2013 at 9:32 am

    Penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak dan tidak dikenakan Pajak penghasilan,
    diatur dalam Psl 4 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2008, yaitu :

    a.1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

    2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, atau badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

    b. Warisan

    c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan, sebagaimana dimaksud dalam Psl 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal

    d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

    e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa

    f. deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas, sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN dan BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia

    g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja, maupun pegawai

    h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menkeu

    i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer, yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif

    j. dihapus

    k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura, berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yg didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia

    l. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

    m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

    n. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

  • Poker777

    Member
    17 May 2013 at 10:29 pm

    @YolanA12, trims sebelumnya atas informasinya. Terus Bagaimana cara pembetulan dalam SPT Badan apabila PBOP tsb dibuat menjadi Pendapatan/ peredaran usaha ?
    Apakah dikoreksi Negatif atau positif ?

  • Poker777

    Member
    17 May 2013 at 10:29 pm

    @YolanA12, trims sebelumnya atas informasinya. Terus Bagaimana cara pembetulan dalam SPT Badan apabila PBOP tsb dibuat menjadi Pendapatan/ peredaran usaha ?
    Apakah dikoreksi Negatif atau positif ?

  • Poker777

    Member
    17 May 2013 at 10:35 pm

    Lebih spesifik kasusnya: Ada perusahaan Outsourching. Penerima Jasa Kerja menagih Iuran Jamsostek ke Pemberi kerja, dan Penerima kerja membayarnya ke PT. Jamsostek sesuai dengan jumlah yang ditangih ditamba JHT buruh 2% yg dipotong dari upah Buruh.

  • Poker777

    Member
    17 May 2013 at 10:35 pm

    Lebih spesifik kasusnya: Ada perusahaan Outsourching. Penerima Jasa Kerja menagih Iuran Jamsostek ke Pemberi kerja, dan Penerima kerja membayarnya ke PT. Jamsostek sesuai dengan jumlah yang ditangih ditamba JHT buruh 2% yg dipotong dari upah Buruh.

  • Poker777

    Member
    29 May 2013 at 3:21 pm

    Mohon Rekan Ortax tanggapannya. Trims

  • Poker777

    Member
    29 May 2013 at 3:21 pm

    Mohon Rekan Ortax tanggapannya. Trims

  • hendrioye

    Member
    29 May 2013 at 3:33 pm

    kalau boleh tahu PBOP yang dimaksud seperti apa?

  • hendrioye

    Member
    29 May 2013 at 3:33 pm

    kalau boleh tahu PBOP yang dimaksud seperti apa?

  • Poker777

    Member
    4 June 2013 at 9:30 am

    Tagihan Jamsostek ke pengguna jasa.

  • Poker777

    Member
    4 June 2013 at 9:30 am

    Tagihan Jamsostek ke pengguna jasa.

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now