Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH BADAN
saya belum mengeri maksud dati taxable dan non taxable pada koreksi fiskal pph badan??
bisa diberikan ilustrasi?
Salam
Mohon maaf, mencoba menjawab :
Originaly posted by achfauzi:saya belum mengeri maksud dati taxable dan non taxable pada koreksi fiskal pph badan??
Dasar hukum :
Pasal 4 ayat (3) UU PPh
b. warisan;berdasarkan akuntansi maka warisan merupakan penghasilan sedangkan bagi tujuan perpajakan, warisan bukan objek pajak sehingga dalam menghitung penghasilan kena pajak, warisan harus dikeluarkan dari perhitungan
- Originaly posted by achfauzi:
saya belum mengeri maksud dati taxable dan non taxable pada koreksi fiskal pph badan??
pasal 4, pasal 6 dan pasal 9 UU PPH
- Originaly posted by priadiar4:
pasal 4, pasal 6 dan pasal 9 UU PPH
rujukan yang utama
- Originaly posted by harind:
Originaly posted by priadiar4:
pasal 4, pasal 6 dan pasal 9 UU PPHrujukan yang utama
Sepakat.
Salam,
dikira saya buka puasa dulu….. hehehehe
ok.thx ya…. lgsg buka uu dulu…