• PPH Badan 25

     wilsonfisk updated 4 years, 12 months ago 3 Members · 4 Posts
  • ansnmlr

    Member
    17 December 2019 at 10:53 am
  • ansnmlr

    Member
    17 December 2019 at 10:53 am

    Halo, saya mau tanya.
    1. Jika perusahaan omzetnya naik menjadi 4,8M di pertengahan tahun 2019. Lalu untuk spt tahunan badan memaki PP 46 atau PPh badan pasal 25 ya?
    2. Untuk Wajib Pajak baru, perhitungan pajak terhutang itu dari pkp dikali sesuai tarif kan. Nah perhitungan penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak dalam link djp ini (https://www.pajak.go.id/id/mekanisme-penghitungan -pajak-penghasilan-badan) itu pakai yang tahun 2018 atau 2019?
    3. Apakah pembayaran PPh badan 25 dibayarkan pada bulan januari 2020 kah?

    tolong bantuaanya masih pemula ini:)

    Terima Kasih

  • alolaziale

    Member
    17 December 2019 at 5:23 pm
    Originaly posted by ansnmlr:

    1. Jika perusahaan omzetnya naik menjadi 4,8M di pertengahan tahun 2019. Lalu untuk spt tahunan badan memaki PP 46 atau PPh badan pasal 25 ya?

    tetap, menggunakan PP 23, jika pelaporan spt juli 2018 keatas

    Pasal 7 (PP 23)

    (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan.

    Note :

    Pasal 12 (PP 23)
    Peraturan Pemerintah ini (PP 23) mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018.

    Originaly posted by ansnmlr:

    3. Apakah pembayaran PPh badan 25 dibayarkan pada bulan januari 2020 kah?

    Pasal 9 (UU No. 28 Tahun 2007)

    (1) Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

    Originaly posted by ansnmlr:

    2. Untuk Wajib Pajak baru, perhitungan pajak terhutang itu dari pkp dikali sesuai tarif kan. Nah perhitungan penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak dalam link djp ini (https://www.pajak.go.id/id/mekanisme-penghitungan -pajak-penghasilan-badan) itu pakai yang tahun 2018 atau 2019?

    error linknya.

  • wilsonfisk

    Member
    18 December 2019 at 3:04 am

    pertanyaan rekan sama persis seperti saya dan sudah ada jawabannya dari rekan nururu fuda dan eddy20

    ini saya lanpirkan linknya
    https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&am p;idtopik=84214

    semoga membantu

    ortax

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now