Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh atas Sponsorship
Selamat siang,
Izin bertanya, jika ada lembaga/komunitas menagihkan dana sponsorship kepada perusahaan namun identitas yang diberi ke perusahaan merupakan identitas OP berupa NPWP/NIK sementara pembayarannya melalui rekening lembaga/komunitas tersebut. PPh berapa yang seharusnya dikenakan ya? Apakah pph 21 atau PPh 23? Karena katanya pengenaan PPh 23 atas Jasa tidak diperbolehkan dikenakan kepada OP (PMK 141), jadi harus dikenakan ke PPh 21. Mohon pencerahannya. Terima kasih
Komunitas bukan berarti badan hukum, bisa saja itu hanya grup.
Jadi tetap PPH 21 sesuai dengan ID Lawan Transaksi yang diberikan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies