Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh atas SHu koperasi

  • PPh atas SHu koperasi

     rotriant updated 15 years, 8 months ago 5 Members · 6 Posts
  • dungdung

    Member
    13 August 2008 at 11:44 am
  • dungdung

    Member
    13 August 2008 at 11:44 am

    Salam kenal buat Mas/Mbak di forum ini, saya mohon masukan tentang pajak atas SHU koperasi, saya sering lihat beberapa koperasi membiayakan pengeluaran SHU agar pajaknya kecil. memang cukup mengundang kecemburuan juga dari pengurus koperasi yang notabene digaji kecil, tapi malah bayar pajak gede ? Apa ada yang kasih masukan gimana cara meminimalisir pajak atas SHU koperasi namun masih dalam koridor hukum ? Tks berat sebelumnya.

  • evan212

    Member
    20 August 2008 at 9:30 am

    SHU itu sendiri kena PPh Final pasal 21, dan merupakan penhasilan bagi anggota koperasi (kalo dibagikan) namun SHU itu sendiri bisa ditahan kalo gak mau kena pajak.

  • babih

    Member
    20 August 2008 at 11:50 am

    kok si spt masa pph 21 hal 2 gak ada tulisan shu koperasi?

  • Budianto

    Member
    20 August 2008 at 1:01 pm

    kalo gak salah itu satu2nya PPh 23 yg FINAL

  • rotriant

    Member
    20 August 2008 at 5:52 pm

    Perlakuan Pajak Penghasilan atas SHU Koperasi Dasar hukumnya :

    UU RI No. 17 tahun 2000 perubahan ke tiga atas UU RI No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

    Pasal 4
    ayat (1)
    Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
    g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
    perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil
    usaha koperasi

    ayat (3) Yang Tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah :

    f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan
    terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan
    Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan
    modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
    kedudukan di Indonesia dengan syarat :

    1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
    2. bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan
    Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada
    badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima
    persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha
    aktif di luar kepemilikan saham tersebut;

    "Pasal 9
    ayat (1)
    Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :

    a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen,
    termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang
    polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;biaya yang dibebankan atau
    dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

    Kesimpulan :

    1. Atas SHU terutang PPh Pasal 29
    2. SHU setelah pajak yang dibagikan kepada anggota koperasi tidak terutang PPh, namun demikian shu yang dibagikan kepada bukan anggota anggota koperasi wajib dipotong PPh Final sebesar 15 %. contoh : SHU Koperasi Sekunder anggotanya adalah Koperasi Primer, jadi SHU yang dibagikan kepada Koperasi Primer tidak terutang PPh, namun SHU yang dibagikan kepada karyawan, pengurus, dan badan pengawas wajib dipotong PPh Final.
    3. SHU yang telah dibagikan tidak boleh dikurangkan sebagai biaya.

    demikian pendapat dari saya, agar dapat dipahami.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now