Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph atas sewa tanah dan bangunan
pph atas sewa tanah dan bangunan
bagaimana perlakuan pph atas persewaan tempat lap futsal?? apakah dikenakan pph 4 (2) atas sewa tanah dan bangunan,tlong bantuannya rekan….
- Originaly posted by anggoroprasojo:
apakah dikenakan pph 4 (2) atas sewa tanah dan bangunan
benar rekan
Salam
tp nee bukan menyewakan full bangunannya rekan… jd wp tersebut memp usaha yg didirikan di suatu tempat dan di dlmnya disewakan lap. futsal rekan…. kl dikenakan Pph 4(2) apa tdk ribet??? krn transaksi sewa dlm satu hari sangat banyak sekali,trs gmn tata cara pemungutannya dan pelaporannya??
- Originaly posted by anggoroprasojo:
bagaimana perlakuan pph atas persewaan tempat lap futsal?? apakah dikenakan pph 4 (2) atas sewa tanah dan bangunan,tlong bantuannya rekan….
Dikenakan pemotongan PPh Ps 23 atas sewa harta tidak bergerak…
Contoh lain : Lapangan golf, lapangan tennis, dan sejenisnya.. trs untuk pelaporannya di spt untuk wpop enaknya menggunakan 1770 atau 1770S rekan?? OP tsb jg sbg karyawan di suatu perusahaan….