Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas sewa lantai
PPh atas sewa lantai
dear rekan ortax
PT.X dalam kegiatan pameran menyewa lantai dalam sebuah mall untuk melakukan promosi. Apakah sewa atas penggunaan lantai tersebut merupakan objek pasal 23 atau pasal 4 ayat 2 ?
terima kasih
salam rekan dius
Originaly posted by dius:Apakah sewa atas penggunaan lantai tersebut merupakan objek pasal 23 atau pasal 4 ayat 2 ?
….pasal 4 ayat 2….
salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies