• PPH atas sewa bangunan

  • Zul89

    Member
    19 January 2017 at 11:17 am
  • Zul89

    Member
    19 January 2017 at 11:17 am

    Dear all, jika NPWP dan akte pendirian perusahaan bulan okt 2016. tetapi di bulan Agustus 2016 sudah ada transaksi sewa gedung. bagaimana pemotongan dan pelaporan atas pajak untuk PPh 4 ayat 2 tersebut? Mohon Bantuannya. terima kasih

  • BeruangPajak

    Member
    19 January 2017 at 12:38 pm

    Hola rekan zul89

    Apabila akte pendirian perusahaan bulan oktober,
    masa pada bulan agustus yang menyewa adalah owner.
    Apakah betul?

    Apabila betul harus dipelajari dahulu bagaimana pembagiannya dalam akta pendirian perusahaan. apakah bagian dari modal atau bukan.

    Apabila bukan, mungkin sebaiknya dibuat sewa kepada owner (sebagai pihak yang memiliki hak sewa atas bangunan tersebut)

    Terima kasih
    Mohon koreksinya

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now