Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas Sewa Bangunan
PPh atas Sewa Bangunan
Klu yang meyewakan memisahkan antara nilai sewa dengan nilai service charge bagaimana dengan pengenaan PPhnya apakah masing2 dibuatkan Bukti Potong sewa dan service charge..misal kita terima faktur pajak atas sewa gedung 100 juta dan faktur pajak atas service charge 10 juta..apakah kita boleh memotong dan membuatkan bukti potong atas masing2 faktur tsb
boleh
jika tagihan dipisah, maka buat 2 bukti potong rekan..
1 atas sewa, 1 lagi atas service charge..OK..TAKUT SALAH REKAN2..TRMKSH
Kalau saya, biaya sewa dan service di rinci di dalam 1 invoice, tapi untunk bukti pemotongan saya tidak memisahkan.
salam
- Originaly posted by melonredul:
Kalau saya, biaya sewa dan service di rinci di dalam 1 invoice, tapi untunk bukti pemotongan saya tidak memisahkan.
lihat di kontrak/perjanjian sewa atau pelaksanaan kontrak
- Originaly posted by priadiar4:
lihat di kontrak/perjanjian sewa atau pelaksanaan kontrak
rekan, mau nanya nih.. PPh antara biaya sewa dengan biaya servis charge itu berbeda ya ? bukannya sama PPh 4(2) ? mohon pencerahannya. trims.
- Originaly posted by Fredy0819:
rekan, mau nanya nih.. PPh antara biaya sewa dengan biaya servis charge itu berbeda ya ? bukannya sama PPh 4(2) ? mohon pencerahannya. trims.
sama rekan..
- Originaly posted by yovi:
sama rekan..
nah kan kalau begitu , sebaiknya tidak perlu dipisah .. biar hemat waktu n kertas. 🙂 karena selama ini saya belum menemukan tagihan yang dipisah juga. CMIIW.. trims,
- Originaly posted by Fredy0819:
rekan, mau nanya nih.. PPh antara biaya sewa dengan biaya servis charge itu berbeda ya ? bukannya sama PPh 4(2) ? mohon pencerahannya. trims.
service charge include jumlah bruto nilai persewaan
Pasal 1 KEP 227/2002
Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang
dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanaan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.