Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh atas Sewa
Dear rekan-rekan
Saya mohon bimbingan. Perusahaan saya akan melakukan kegiatan sewa menyewa, kebijakan perusahaan mengingikan harga net sebesar Rp 20.000.000.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
Dasar Pemotongan sewa yang digunakan itu sebesar harga DPP atau harga DPP+PPN?Karena jika pemotongan berdasarkan DPP+PPN, hasilnya tidak dapat Rp 20.000.000
Atas bimbingan dari rekan-rekan saya ucapkan terima kasih
Regards
Dear rekan-rekan
Saya mohon bimbingan. Perusahaan saya akan melakukan kegiatan sewa menyewa, kebijakan perusahaan mengingikan harga net sebesar Rp 20.000.000.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
Dasar Pemotongan sewa yang digunakan itu sebesar harga DPP atau harga DPP+PPN?Karena jika pemotongan berdasarkan DPP+PPN, hasilnya tidak dapat Rp 20.000.000
Atas bimbingan dari rekan-rekan saya ucapkan terima kasih
Regards
Dear rekan-rekan
Saya mohon bimbingan. Perusahaan saya akan melakukan kegiatan sewa menyewa, kebijakan perusahaan mengingikan harga net sebesar Rp 20.000.000.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
Dasar Pemotongan sewa yang digunakan itu sebesar harga DPP atau harga DPP+PPN?Karena jika pemotongan berdasarkan DPP+PPN, hasilnya tidak dapat Rp 20.000.000
Atas bimbingan dari rekan-rekan saya ucapkan terima kasih
Regards
perusahaan sebagi penyewa atau pemilik asetnya??
perusahaan sebagi penyewa atau pemilik asetnya??
perusahaan sebagi penyewa atau pemilik asetnya??
- Originaly posted by rais290:
Dasar Pemotongan sewa yang digunakan itu sebesar harga DPP atau harga DPP+PPN?
berdasarkan DPP
Originaly posted by rais290:kebijakan perusahaan mengingikan harga net sebesar Rp 20.000.000.
nilai sewa digross up jadi Rp 22.222.222 –> jadi DPP
setelah di potong pph sewa Rp 2.222.222 maka nett Rp 20.000.000
mohon koreksi 🙂
- Originaly posted by rais290:
Dasar Pemotongan sewa yang digunakan itu sebesar harga DPP atau harga DPP+PPN?
berdasarkan DPP
Originaly posted by rais290:kebijakan perusahaan mengingikan harga net sebesar Rp 20.000.000.
nilai sewa digross up jadi Rp 22.222.222 –> jadi DPP
setelah di potong pph sewa Rp 2.222.222 maka nett Rp 20.000.000
mohon koreksi 🙂
- Originaly posted by rais290:
Dasar Pemotongan sewa yang digunakan itu sebesar harga DPP atau harga DPP+PPN?
berdasarkan DPP
Originaly posted by rais290:kebijakan perusahaan mengingikan harga net sebesar Rp 20.000.000.
nilai sewa digross up jadi Rp 22.222.222 –> jadi DPP
setelah di potong pph sewa Rp 2.222.222 maka nett Rp 20.000.000
mohon koreksi 🙂
Perusahaan sebagai pemilik aset rekan.
nah ini ada 2 versi. mungkin ada yang bisa bantu dengan peraturan atau pasal2nyaterima kasih
Perusahaan sebagai pemilik aset rekan.
nah ini ada 2 versi. mungkin ada yang bisa bantu dengan peraturan atau pasal2nyaterima kasih
Perusahaan sebagai pemilik aset rekan.
nah ini ada 2 versi. mungkin ada yang bisa bantu dengan peraturan atau pasal2nyaterima kasih
- Originaly posted by ernierni:
nilai sewa digross up jadi Rp 22.222.222 –> jadi DPP
setelah di potong pph sewa Rp 2.222.222 maka nett Rp 20.000.000
mohon koreksi 🙂
Perusahaan menginginkan di faktur pajak angka yg bulet rekan. kalau bisa tanpa desimal
- Originaly posted by ernierni:
nilai sewa digross up jadi Rp 22.222.222 –> jadi DPP
setelah di potong pph sewa Rp 2.222.222 maka nett Rp 20.000.000
mohon koreksi 🙂
Perusahaan menginginkan di faktur pajak angka yg bulet rekan. kalau bisa tanpa desimal