• PPh atas Sewa

     kanglili updated 10 years ago 7 Members · 55 Posts
  • Rais290

    Member
    26 March 2014 at 5:26 pm

    Dear rekan-rekan

    Saya mohon bimbingan. Perusahaan saya akan melakukan kegiatan sewa menyewa, kebijakan perusahaan mengingikan harga net sebesar Rp 20.000.000.
    Yang ingin saya tanyakan adalah :
    Dasar Pemotongan sewa yang digunakan itu sebesar harga DPP atau harga DPP+PPN?

    Karena jika pemotongan berdasarkan DPP+PPN, hasilnya tidak dapat Rp 20.000.000

    Atas bimbingan dari rekan-rekan saya ucapkan terima kasih

    Regards

  • Rais290

    Member
    26 March 2014 at 5:26 pm
  • Rais290

    Member
    26 March 2014 at 5:26 pm

    Dear rekan-rekan

    Saya mohon bimbingan. Perusahaan saya akan melakukan kegiatan sewa menyewa, kebijakan perusahaan mengingikan harga net sebesar Rp 20.000.000.
    Yang ingin saya tanyakan adalah :
    Dasar Pemotongan sewa yang digunakan itu sebesar harga DPP atau harga DPP+PPN?

    Karena jika pemotongan berdasarkan DPP+PPN, hasilnya tidak dapat Rp 20.000.000

    Atas bimbingan dari rekan-rekan saya ucapkan terima kasih

    Regards

  • Rais290

    Member
    26 March 2014 at 5:26 pm

    Dear rekan-rekan

    Saya mohon bimbingan. Perusahaan saya akan melakukan kegiatan sewa menyewa, kebijakan perusahaan mengingikan harga net sebesar Rp 20.000.000.
    Yang ingin saya tanyakan adalah :
    Dasar Pemotongan sewa yang digunakan itu sebesar harga DPP atau harga DPP+PPN?

    Karena jika pemotongan berdasarkan DPP+PPN, hasilnya tidak dapat Rp 20.000.000

    Atas bimbingan dari rekan-rekan saya ucapkan terima kasih

    Regards

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 5:29 pm

    perusahaan sebagi penyewa atau pemilik asetnya??

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 5:29 pm

    perusahaan sebagi penyewa atau pemilik asetnya??

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 5:29 pm

    perusahaan sebagi penyewa atau pemilik asetnya??

  • ernierni

    Member
    26 March 2014 at 5:31 pm
    Originaly posted by rais290:

    Dasar Pemotongan sewa yang digunakan itu sebesar harga DPP atau harga DPP+PPN?

    berdasarkan DPP

    Originaly posted by rais290:

    kebijakan perusahaan mengingikan harga net sebesar Rp 20.000.000.

    nilai sewa digross up jadi Rp 22.222.222 –> jadi DPP

    setelah di potong pph sewa Rp 2.222.222 maka nett Rp 20.000.000

    mohon koreksi 🙂

  • ernierni

    Member
    26 March 2014 at 5:31 pm
    Originaly posted by rais290:

    Dasar Pemotongan sewa yang digunakan itu sebesar harga DPP atau harga DPP+PPN?

    berdasarkan DPP

    Originaly posted by rais290:

    kebijakan perusahaan mengingikan harga net sebesar Rp 20.000.000.

    nilai sewa digross up jadi Rp 22.222.222 –> jadi DPP

    setelah di potong pph sewa Rp 2.222.222 maka nett Rp 20.000.000

    mohon koreksi 🙂

  • ernierni

    Member
    26 March 2014 at 5:31 pm
    Originaly posted by rais290:

    Dasar Pemotongan sewa yang digunakan itu sebesar harga DPP atau harga DPP+PPN?

    berdasarkan DPP

    Originaly posted by rais290:

    kebijakan perusahaan mengingikan harga net sebesar Rp 20.000.000.

    nilai sewa digross up jadi Rp 22.222.222 –> jadi DPP

    setelah di potong pph sewa Rp 2.222.222 maka nett Rp 20.000.000

    mohon koreksi 🙂

  • Rais290

    Member
    26 March 2014 at 5:36 pm

    Perusahaan sebagai pemilik aset rekan.
    nah ini ada 2 versi. mungkin ada yang bisa bantu dengan peraturan atau pasal2nya

    terima kasih

  • Rais290

    Member
    26 March 2014 at 5:36 pm

    Perusahaan sebagai pemilik aset rekan.
    nah ini ada 2 versi. mungkin ada yang bisa bantu dengan peraturan atau pasal2nya

    terima kasih

  • Rais290

    Member
    26 March 2014 at 5:36 pm

    Perusahaan sebagai pemilik aset rekan.
    nah ini ada 2 versi. mungkin ada yang bisa bantu dengan peraturan atau pasal2nya

    terima kasih

  • Rais290

    Member
    26 March 2014 at 5:36 pm
    Originaly posted by ernierni:

    nilai sewa digross up jadi Rp 22.222.222 –> jadi DPP

    setelah di potong pph sewa Rp 2.222.222 maka nett Rp 20.000.000

    mohon koreksi 🙂

    Perusahaan menginginkan di faktur pajak angka yg bulet rekan. kalau bisa tanpa desimal

  • Rais290

    Member
    26 March 2014 at 5:36 pm
    Originaly posted by ernierni:

    nilai sewa digross up jadi Rp 22.222.222 –> jadi DPP

    setelah di potong pph sewa Rp 2.222.222 maka nett Rp 20.000.000

    mohon koreksi 🙂

    Perusahaan menginginkan di faktur pajak angka yg bulet rekan. kalau bisa tanpa desimal

Viewing 1 - 15 of 55 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now