Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › PPh atas Royalti
PPh atas Royalti
Selamat sore rekan ortax.
Jika perusahaan kami ditagih atas penyediaan software didalamnya termasuk lisensi non-eksklusif dari PT yg sebelumnya membeli dari Perusahaan Luar Negeri. Apakah kami harus memotong PPh 23 atas Royalti atau Jasa Software biasa? Karena diinvoice PT tsb tidak menyebutkan atas Royalti tetapi Lisensi? Nilai tagihan bergantung pada penggunaan software yg aktif per-bulan (harga*user id).Softwarenya apa ya rekan?
- Originaly posted by Gmoonriver:
Jika perusahaan kami ditagih atas penyediaan software didalamnya termasuk lisensi non-eksklusif dari PT yg sebelumnya membeli dari Perusahaan Luar Negeri. Apakah kami harus memotong PPh 23 atas Royalti atau Jasa Software biasa? Karena diinvoice PT tsb tidak menyebutkan atas Royalti tetapi Lisensi? Nilai tagihan bergantung pada penggunaan software yg aktif per-bulan (harga*user id).
Pastikan dulu, perusahaan tersebut Distributor atau beli putus dari Entitas yang ada di LN (pemilik Hak Cipta).
- Originaly posted by Gmoonriver:
Jika perusahaan kami ditagih atas penyediaan software didalamnya termasuk lisensi non-eksklusif dari PT yg sebelumnya membeli dari Perusahaan Luar Negeri. Apakah kami harus memotong PPh 23 atas Royalti atau Jasa Software biasa? Karena diinvoice PT tsb tidak menyebutkan atas Royalti tetapi Lisensi? Nilai tagihan bergantung pada penggunaan software yg aktif per-bulan (harga*user id
Kalau anda beli softwarenya tanpa ada perubahan atau modifikasi untuk perusahaan anda pakai maka dianggap beli barang, kalau ada jasa penyesuaian atau modifikasi berarti dipotong PPh 23 atas jasanya kalau tidak digabung, kalau digabung antara jasa dan software berarti seluruhnya DPP PPh 23.