Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPH atas repair yang dilakukan diluar negeri
PPH atas repair yang dilakukan diluar negeri
Dear Temanss Ortax,
Mohon bantuannya ini, untuk jasa perbaikan/repair yang dilakukan vendor luar negeri apakah perlu dilakukan pemotongan PPH?? dan masuk kategori PPH apa yah?? pasal 23 atau pasal 26??
boleh tau dasar peraturannya??
terima kasihRegards,
Freddy- Originaly posted by Freddy1987:
Mohon bantuannya ini, untuk jasa perbaikan/repair yang dilakukan vendor luar negeri apakah perlu dilakukan pemotongan PPH?? dan masuk kategori PPH apa yah?? pasal 23 atau pasal 26??
PPh Pasal 26, dasar aturannya Pasal 26 UU PPh.
Ikutan nimbrung,
PPN jasa luar negerinya juga dipungut n dikreditkan jg ga ya?thx
- Originaly posted by yong:
Ikutan nimbrung,
PPN jasa luar negerinya juga dipungut n dikreditkan jg ga ya?thx
Betul, disetorkan sendiri PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean
- Originaly posted by yuniffer:
Betul, disetorkan sendiri PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean
he3… setuju.
tapi utk kasus sebaliknya, seumpama jasa dilakukan di indo, utk pelanggan luar
negeri, kenapa terkena ppn di indo??? - Originaly posted by Freddy1987:
Mohon bantuannya ini, untuk jasa perbaikan/repair yang dilakukan vendor luar negeri apakah perlu dilakukan pemotongan PPH?? dan masuk kategori PPH apa yah?? pasal 23 atau pasal 26??
Pasal 26 huruf d UU PPh 1983 :
imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik, jasa manajemen dan jasa lainnya yang dilakukan di Indonesia;
Logis..Pasal 26 huruf d UU PPh 2008 :
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
Logis atau enggak?