Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPh atas Procurement Services
PPh atas Procurement Services
Dear Rekan Ortax,
Mohon pencerahannya utk studi kasus dibawah ini,
PT ABC merupakan salah satu perusahaan yg ada di Indonesia, dan memiliki kantor pusat di Singapore. dalam hal ini kantor pusat melakukan penagihan atas Procurement services, Financing Services, Project management services dengan besaran tertentu.
Yang menjadi pertanyaan untuk transaksi diatas yang berupa : Procurement services, Financing Services, Project management services apakah terhutang PPh Psl 26 ?
Jika ia, mohon dibantu referensi peraturan perundangan2nya dan apabila PT ABC telah memiliki form DGT utk transaksi tersebut berapakah tarif pajaknya…Mohon pencerahannya,,
terima kasih
- Originaly posted by ryoe:
Procurement services, Financing Services, Project management services apakah terhutang PPh Psl 26 ?
Tergantung pemberian jasa dilakukan dimana? dan berapa jangka waktu dilakukannya.