• PPh Atas Pesangon

     ewox updated 12 years ago 2 Members · 4 Posts
  • mirz7887

    Member
    29 November 2012 at 3:35 pm
  • mirz7887

    Member
    29 November 2012 at 3:35 pm

    Dear rekan,

    Bagaimana menghitung PPh Pesangon untuk direktur beberapa perusahaan yang masih satu grup? Apakah masing-masing perusahaan memotong PPh sesuai yang dikeluarkan atau digabung dalam satu perusahaan saja?

  • ewox

    Member
    29 November 2012 at 3:41 pm
    Originaly posted by mirz7887:

    Apakah masing-masing perusahaan memotong PPh sesuai yang dikeluarkan atau digabung dalam satu perusahaan saja?

    yah klo terdiri dari beberapa perusahaan, yah dipisah dong masing2. kan entitas yg berbeda

  • ewox

    Member
    29 November 2012 at 3:41 pm
    Originaly posted by mirz7887:

    Bagaimana menghitung PPh Pesangon untuk direktur beberapa perusahaan yang masih satu grup?

    Pasal 4

    Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut :
    a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
    rupiah);
    b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
    sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
    c. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
    sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
    d. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta
    rupiah).

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now