Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH ATAS PERSEWAAN RUANGAN / reimburst
PPH ATAS PERSEWAAN RUANGAN / reimburst
Dear Member…
Jika perusahaan saya mengimpor barang dan memakai jasa expedisi, dimana dalam invoice ada komponen sewa gudang, ketika saya mau potong PPh Pasal 4 (2) Final, mereka tidak mau dng alasan itu hanya reimburst dari biaya sewa gudang mereka dan tidak ada mark up…
Apa benar bisa seperti itu rekan member?Best regards
salam rekan
betul rekan oleh karena perusahaan ekspedisi ini hanya perantara/komisi…
jadi rekan potong pph 23 atas jasa perantara/komisi perusahaan ekspedisi tsbOriginaly posted by ezar:potong PPh Pasal 4 (2) Final
dilakukan kepada pihak yang menerima penghasilan sewa…
salamspendapat dengan rekan junjung,,
karena perusahaan ekspedisi tersebut tidak menyewakan gudang, jadi anda cukup memotong PPh 23 atas jasa ekspedisinya saja..
kewajiban memotong PPh pasal 4 ayat 2 ada pada pihak jasa ekspedisi tersebut terhadap pemilik gudang..mohon koreksinya..
salam ortax..
- Originaly posted by junjungansitohang:
Jika perusahaan saya mengimpor barang dan memakai jasa expedisi, dimana dalam invoice ada komponen sewa gudang, ketika saya mau potong PPh Pasal 4 (2) Final, mereka tidak mau dng alasan itu hanya reimburst dari biaya sewa gudang mereka dan tidak ada mark up…
saya sependapat dengan rekan junjungansihotang, pph pasal 4 ayat 2 tetap harus dipungut atas penyewaan gudang tersebut
salam
Jadi begini rekans, persh ekpedisi tsb menyewa ruangan utk barang kami ke Terminal Peti Kemas Koja (BUMN atau bukan?) dimana pembeli dalam faktur pajak standar TPK Koja itu a/n persh kami, misal senilai 1000+PPN 100+By Adm 50 = 1.150
nah persh Ekspedisi itu membayarkan dulu tagihan tsb kemudian menagih ke kami sebsar 1.150 juga…
Lalu kami potong PPh 4 (2) ke TPK Koja atau ke Ekspedisi tsb?Trims
salam rekan ezar
Pemotongan pph atas sewa ruangan dilakukan kepada pihak yang menerima penghasilan sewa tsb…
oleh karena yang menerima penghasillan sewa adalah TPK Koja maka pemotongan pphnya dilakuakn kepada pihak TPK Koja…
salamsetuju dgn rekan Junjung..
apalagi atas persewaan itu telah diterbitan faktur pajak standar nya.
jadi sebagai WP yang wajib melakukan witholding tax yah rekan ezar wajib memotong PPh 4(2).nah atas alasa reimburst dari pihak ekspedisi saya rasa bisa di berikan bukti potong nya agar persh ekspedisi tersebut mereimburst kan kembali ke TPK Koja. biar pihak ekspedisi tersebut yang mereimbusrt ke pihak TPK koja.
CMIIW..^^
Ok terima kasih rekans…