Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPH atas Penjualan Saham oleh PT

  • PPH atas Penjualan Saham oleh PT

     Budianto updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • ucox99

    Member
    10 May 2010 at 5:17 pm

    Kepada rekan2 sekalian,

    Saya memiliki pertanyaan sbb:

    1. PT A dan PT B sama-sama merupakan PT nasional.

    2. PT A menjual saham kepada PT B, yang mana sahamnya tidak diperdagangkan di bursa saham.

    Saya ingin menanyakan pertanyaan seputar implikasi pajak atas penjualan saham di atas:

    1. Apakah transaksi di atas menjadi objek pajak penghasilan? Berapa besar persentasenya?

    2. Apakah bila ada keuntungan yang didapat PT A, keuntungan tersebut menjadi objek pajak penghasilan? Berapa besar persentasenya?

    Terima kasih jika teman-teman sekalian juga memberikan dasar peraturan yg digunakan untuk menjawab pertanyaan di atas.

    Salam.

  • ucox99

    Member
    10 May 2010 at 5:17 pm
  • Budianto

    Member
    10 May 2010 at 5:43 pm

    rekan Ucox,
    Atas Laba/Agio dari penjualan saham PT. A, terutang pajak dan perhitungannya digabung dengan SPT Tahunan PT. A tsb.
    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now