Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH atas Penjualan Saham oleh PT
PPH atas Penjualan Saham oleh PT
Kepada rekan2 sekalian,
Saya memiliki pertanyaan sbb:
1. PT A dan PT B sama-sama merupakan PT nasional.
2. PT A menjual saham kepada PT B, yang mana sahamnya tidak diperdagangkan di bursa saham.
Saya ingin menanyakan pertanyaan seputar implikasi pajak atas penjualan saham di atas:
1. Apakah transaksi di atas menjadi objek pajak penghasilan? Berapa besar persentasenya?
2. Apakah bila ada keuntungan yang didapat PT A, keuntungan tersebut menjadi objek pajak penghasilan? Berapa besar persentasenya?
Terima kasih jika teman-teman sekalian juga memberikan dasar peraturan yg digunakan untuk menjawab pertanyaan di atas.
Salam.
rekan Ucox,
Atas Laba/Agio dari penjualan saham PT. A, terutang pajak dan perhitungannya digabung dengan SPT Tahunan PT. A tsb.
Salam