Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas penjualan/pengalihan saham dari orang pribadi kepada orang pribadi
PPh atas penjualan/pengalihan saham dari orang pribadi kepada orang pribadi
Selamat Sore rekan-rekan…
saya ingin menanyakan terkait kewajiban perpajakan atas penjualan/pengalihan saham PT. X misalnya total jumlah saham 1000 terdiri dari Tuan A 500 dan Tuan B 500 yang masing-masing nilai sahamnya 100jta kemudian ada pengalihan/penjualan dari tuan A kepada Tuan C sebesar 200 saham sehingga komposisinya menjadi Tuan A 300, B 500 dan C 200
atas pengalihan/penjualan saham tersebut dikenakan kewajiban pajak PPh pasal berapa dengan tarif berapa dan dasar perhitungannya?
mohon bantunnya rekan-rekan sekalian
terima kasih
Selamat Sore rekan-rekan…
saya ingin menanyakan terkait kewajiban perpajakan atas penjualan/pengalihan saham PT. X misalnya total jumlah saham 1000 terdiri dari Tuan A 500 dan Tuan B 500 yang masing-masing nilai sahamnya 100jta kemudian ada pengalihan/penjualan dari tuan A kepada Tuan C sebesar 200 saham sehingga komposisinya menjadi Tuan A 300, B 500 dan C 200
atas pengalihan/penjualan saham tersebut dikenakan kewajiban pajak PPh pasal berapa dengan tarif berapa dan dasar perhitungannya?
mohon bantunnya rekan-rekan sekalian
terima kasih
- Originaly posted by datzh:
atas pengalihan/penjualan saham tersebut dikenakan kewajiban pajak PPh pasal berapa dengan tarif berapa dan dasar perhitungannya?
dihitung dengan PPh umum atas penghasilan lain di SPT Tahunan si A
- Originaly posted by datzh:
atas pengalihan/penjualan saham tersebut dikenakan kewajiban pajak PPh pasal berapa dengan tarif berapa dan dasar perhitungannya?
dihitung dengan PPh umum atas penghasilan lain di SPT Tahunan si A
- Originaly posted by priadiar4:
dihitung dengan PPh umum atas penghasilan lain di SPT Tahunan si A
jadi tidak ada pemotongan PPh oleh perusahaan terkait penjualan/pengalihan saham tersebut y..
terima kasih banyak rekan priadiar4 - Originaly posted by priadiar4:
dihitung dengan PPh umum atas penghasilan lain di SPT Tahunan si A
jadi tidak ada pemotongan PPh oleh perusahaan terkait penjualan/pengalihan saham tersebut y..
terima kasih banyak rekan priadiar4