Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas pengurusan ijin kerja/work permit
PPh atas pengurusan ijin kerja/work permit
Teman – teman mohon pencerahannya.
Perusahaan kami memperoleh pekerjaan untuk mengurus ijin kerja/work permit tenaga kerja PT.ABC dari negara austria di indonesia.
Kebetulan perusahaan kami juga sudah menjadi vendor/rekanan PT.ABC tersebut.
Yang ingin ditanyakan jenis pajak apakah yang akan dikenakan atas penghasilan kami tersebut?
- Originaly posted by gabot08:
Perusahaan kami memperoleh pekerjaan untuk mengurus ijin kerja/work permit tenaga kerja PT.ABC dari negara austria di indonesia.
Kebetulan perusahaan kami juga sudah menjadi vendor/rekanan PT.ABC tersebut.
Yang ingin ditanyakan jenis pajak apakah yang akan dikenakan atas penghasilan kami tersebut?
PPh 23
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
Originaly posted by gabot08:
Perusahaan kami memperoleh pekerjaan untuk mengurus ijin kerja/work permit tenaga kerja PT.ABC dari negara austria di indonesia.Kebetulan perusahaan kami juga sudah menjadi vendor/rekanan PT.ABC tersebut.
Yang ingin ditanyakan jenis pajak apakah yang akan dikenakan atas penghasilan kami tersebut?
PPh 23
Terimakasih rekan benjamin. Tapi masalahnya kantor perwakilan PT.ABC di indonesia tidak menjadi PKP dan tidak melakukan potong pungut pph.
Kemudian pembayaran akan langsung dilakukan dari austria.
Apakah pph-nya masih tetap pasal 23 ?