Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh atas Penghasilan yang Diperoleh dari Bagi Hasil Penjualan Tanah

  • PPh atas Penghasilan yang Diperoleh dari Bagi Hasil Penjualan Tanah

  • desi kesuma

    Member
    19 November 2021 at 3:24 pm

    Selamat sore… ijin bertanya

    Jika ada Tn. A dan Tn. B melakukan kerjasama pembelian tanah dengan harga tanah 5M. kemudian, 20 tahun kemudian dijual dan terjual 60M. Atas penjualan tersebut, Tn. A memberikan pembagian hasil sebesar 20M kepada Tn. B. Apakah Tn A bisa mengenakan PPh 21 atas pembagian hasil sebesar 20M tersebut ? Atau PPh 21 hanya dapat dikenakan di Tn B ? Mohon pencerahan dan penjelasannya. Terima kasih

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    19 November 2021 at 6:11 pm

    Banyak kondisi yang perlu dipertegas dahulu rekan.
    1. apakah akta tanah atas Tn A dan Tn B
    2. bagaimana bunyi perjanjian itu sendiri.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now