Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh atas penghasilan fee
rekan, mau tanya
aspek pajak untuk badan usaha yang mendapat penghasilan dari fee borongan atau sewa (badan usaha tersebut hanya sebagai penyambung dari perusahaan 1 dan yang lain), dikenakan pph pasal berapa atas penghasilan tersebut?Bisa dimasukkan dalam pengertian jasa perantara…
Saat menerima pembayaran dipotong PPh Ps 23berarti terbit FP juga ya rekan?
trims atas masukannya..Mohon ijin menjawab Pak Begawan, xixi..
Originaly posted by julfiando:berarti terbit FP juga ya rekan?
Iya jika Pemberi Jasa Perantara tsb adalah PKP, yaitu dibuktikan dengan SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
Mohon koreksinya..
Viewing 1 - 5 of 5 replies