Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh atas Penghasilan dari Luar Negeri
PPh atas Penghasilan dari Luar Negeri
Dear All Attn,
Mohon pendapat dari rekan-rekan,
Saya punya temen yang sudah bertahun-tahun kerja di Luar Negeri, tapi dia masih WNI, dan rencana mau pulang ke Indonesia dan usaha di Indonesia, yang saya tanyakan apakah atas harta kekayaan dan penghasilan yang dari LN tersebut di kenakan pajak pengasilan di Indonesia?
Thanks AllPenjelasan dari kasus Anda belum lengkap.
Apakah sebelumnya, teman Anda tersebut telah memiliki NPWP?
Apakah selama bekerja di LN, pernah melaporkan SPT?
Berapa tahun tinggal di LN?Mohon penjelasannya yang detail.
Thanks
- Originaly posted by arur_unix:
Penjelasan dari kasus Anda belum lengkap.
Apakah sebelumnya, teman Anda tersebut telah memiliki NPWP?
Apakah selama bekerja di LN, pernah melaporkan SPT?
Berapa tahun tinggal di LN?Mohon penjelasannya yang detail.
Tinggal di LN sudah 5 Tahun, dan belum punya NPWP sehingga tidak pernah Lapor SPT, tetapi masih WNI.
menurut saya, setelah rekan rama di indonesia dan menetap sebaiknya mendaftarkan diri memiliki NPWP. lalu atas penghasilan dari luar negeri tersebut dilaporkan di SPT tahunannya dan pajak yang telah dibayar di luar negeri tersebut dapat dijadikan kredit pajak dengan ketentuan yang berlaku.
- Originaly posted by aepklaten:
menurut saya, setelah rekan rama di indonesia dan menetap sebaiknya mendaftarkan diri memiliki NPWP. lalu atas penghasilan dari luar negeri tersebut dilaporkan di SPT tahunannya dan pajak yang telah dibayar di luar negeri tersebut dapat dijadikan kredit pajak dengan ketentuan yang berlaku.
apa ada dasar hukumnya ?
- Originaly posted by rama:
apakah atas harta kekayaan dan penghasilan yang dari LN tersebut di kenakan pajak pengasilan di Indonesia?
apabila penghasilan tersebut sudah dikenakan pajak di negara sumbernya, tidak dikenakan pajak lagi di indonesia rekan rama.