Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh atas penggunaan jasa iklan Google & facebook

  • PPh atas penggunaan jasa iklan Google & facebook

  • Rgirz

    Member
    9 April 2014 at 1:07 pm

    Dear rekan,

    Mohon pencerahaannya , Perusahaan kami menggunakan jasa pengiklan google dan facebook, dan pembayarannya dilakukan auto debet dari credit card. mohon penjelasan mengenai perpajakannya PPN dan PPh nya?. dan mohon diberikan peraturan yang terkait.

    Terima kasih

  • Rgirz

    Member
    9 April 2014 at 1:07 pm

    Dear rekan,

    Mohon pencerahaannya , Perusahaan kami menggunakan jasa pengiklan google dan facebook, dan pembayarannya dilakukan auto debet dari credit card. mohon penjelasan mengenai perpajakannya PPN dan PPh nya?. dan mohon diberikan peraturan yang terkait.

    Terima kasih

  • Rgirz

    Member
    9 April 2014 at 1:07 pm
  • priadiar4

    Member
    9 April 2014 at 7:50 pm

    PPN tetap dikenakan sebagai PPN atas jasa, sedangkan PPh 23 atas penyediaan tempat

  • priadiar4

    Member
    9 April 2014 at 7:50 pm

    PPN tetap dikenakan sebagai PPN atas jasa, sedangkan PPh 23 atas penyediaan tempat

  • ktfd

    Member
    10 April 2014 at 3:06 pm
    Originaly posted by Rgirz:

    Mohon pencerahaannya , Perusahaan kami menggunakan jasa pengiklan google dan facebook, dan pembayarannya dilakukan auto debet dari credit card.

    persh lawan transaksinya di mana??? dalam negerikah ato luar negerikah???

  • ktfd

    Member
    10 April 2014 at 3:06 pm
    Originaly posted by Rgirz:

    Mohon pencerahaannya , Perusahaan kami menggunakan jasa pengiklan google dan facebook, dan pembayarannya dilakukan auto debet dari credit card.

    persh lawan transaksinya di mana??? dalam negerikah ato luar negerikah???

  • Rgirz

    Member
    14 April 2014 at 9:43 am

    Dear All,

    Perusahaan lawan transaksinya di luar negeri?. kena pph 23/26 tarifnya berapa ya?. artinya kami akan gross up PPh nya , dikarenakan pembayaran nya melakukan credit card.

    Mohon penjelasannya

  • Rgirz

    Member
    14 April 2014 at 9:43 am

    Dear All,

    Perusahaan lawan transaksinya di luar negeri?. kena pph 23/26 tarifnya berapa ya?. artinya kami akan gross up PPh nya , dikarenakan pembayaran nya melakukan credit card.

    Mohon penjelasannya

  • ktfd

    Member
    14 April 2014 at 3:57 pm
    Originaly posted by Rgirz:

    Perusahaan lawan transaksinya di luar negeri?.

    iki ikut nanya atau memberi jawaban??? gak jelas aku…

  • ktfd

    Member
    14 April 2014 at 3:57 pm
    Originaly posted by Rgirz:

    Perusahaan lawan transaksinya di luar negeri?.

    iki ikut nanya atau memberi jawaban??? gak jelas aku…

  • Rgirz

    Member
    15 April 2014 at 9:04 am

    maaf pak, hehehe..

    memberi jawaban pak, google dan facebook diluar negeri, kami melakukan pembayarannya melalui credit card (auto debet).

    Dan untuk PPh nya kena tarif berapa ya pak.? mohon bantuannya untuk case ini.

  • Rgirz

    Member
    15 April 2014 at 9:04 am

    maaf pak, hehehe..

    memberi jawaban pak, google dan facebook diluar negeri, kami melakukan pembayarannya melalui credit card (auto debet).

    Dan untuk PPh nya kena tarif berapa ya pak.? mohon bantuannya untuk case ini.

  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 9:06 am
    Originaly posted by Rgirz:

    Dan untuk PPh nya kena tarif berapa ya pak.? mohon bantuannya untuk case ini.

    dikenakan tarif PPh 26/P3B

  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 9:06 am
    Originaly posted by Rgirz:

    Dan untuk PPh nya kena tarif berapa ya pak.? mohon bantuannya untuk case ini.

    dikenakan tarif PPh 26/P3B

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now