• PPh atas Pengalihan salam

  • nchip

    Member
    29 April 2010 at 6:42 pm

    Dear All,

    Jika ada PT.A dengan modal dri Korea. Suatu saat, sahamnya dijual kepada pihak yang berkedudukan di korea juga. Adakah implikasi perpajakannya??

    Thanks,

  • nchip

    Member
    29 April 2010 at 6:42 pm
  • nicebagus

    Member
    30 April 2010 at 1:22 pm

    salam bung nship,
    saya juga punya kasus yang sama, dari korea juga
    menurut 258/PMK.03/2008 kita wajib melakukan withhold sebesar 5% dari harga jual saham tersebut, dan tergantung juga pada treaty antara Indonesia dengan Korea.

    Tetapi saya masih belum jelas mengenai mekanisme withholdnnya,
    karena secara pencatatan, perusahaan tidak mendapatkan aliran pendapatan.

    Apakah ada saran??
    thx's

  • Hanif

    Member
    1 May 2010 at 12:11 am

    Nggak ada implikasinya ke perusahaan

    Salam

  • nchip

    Member
    1 May 2010 at 2:10 pm

    Rekan Hanif,

    Boleh tahu alasannya???

    Thanks

  • Hanif

    Member
    1 May 2010 at 2:15 pm

    menurut saya, yang terjadi itu hanya perubahan pemilikan.

    PMK 258/PMK.03/2008 hanya mengatur untuk kasus adanya kemungkinan untuk penghindaran pajak dengan memanfaatkan peluang di tax haven country

    Salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now