Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas Pengalihan salam
PPh atas Pengalihan salam
Dear All,
Jika ada PT.A dengan modal dri Korea. Suatu saat, sahamnya dijual kepada pihak yang berkedudukan di korea juga. Adakah implikasi perpajakannya??
Thanks,
salam bung nship,
saya juga punya kasus yang sama, dari korea juga
menurut 258/PMK.03/2008 kita wajib melakukan withhold sebesar 5% dari harga jual saham tersebut, dan tergantung juga pada treaty antara Indonesia dengan Korea.Tetapi saya masih belum jelas mengenai mekanisme withholdnnya,
karena secara pencatatan, perusahaan tidak mendapatkan aliran pendapatan.Apakah ada saran??
thx'sNggak ada implikasinya ke perusahaan
Salam
Rekan Hanif,
Boleh tahu alasannya???
Thanks
menurut saya, yang terjadi itu hanya perubahan pemilikan.
PMK 258/PMK.03/2008 hanya mengatur untuk kasus adanya kemungkinan untuk penghindaran pajak dengan memanfaatkan peluang di tax haven country
Salam