Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas pengadaan Barang
Dear rekan,
mau tanya, misalkan ada perjanjian kerjasama dengan sebuah rekanan terkait pengadaan barang, dimana dalam RAB perjanjian tersebut dipisah antara harga barang dan ongkos kirim. yg mau saya tanyakan apakah ongkos kirim tersebut dikenakan ke PPH 23 atau tetap hitungannya menjadi nilai bruto PPh 22 atas pengadaan barang? Mohon informasi dan arahannya rekan. terima kasih
Tidak dikenakan PPh 23 sepanjang yang menagihkan ongkirnya bukan perusahaan yang melakukan jasa logistiknya. Jika seperti ini ongkirnya menambah nilai untuk pengadaan barang tersebut.
bagaimana jika dalam perjanjian kerjasama tersebut terdapat klausul bahwa rekanan tersebut bertanggung jawab untuk melakukan pengangkutan dan pengiriman barangnya, berarti kan rekanan tersebut juga melakukan jasa pengangkutan dimana termasuk objek pajak PPh 23 kan yah? apalagi ongkos kirimnya terinci dalam perjanjian tersebut. apakah tetap tidak kena PPH 23?
Jika si rekanan yang melakukan pengangkutan dan pengiriman barangnya sendiri tanpa menggunakan pihak lain iya kena potong PPh 23 tapi kalau dia bayar pihak lain untuk pengangkutan dan pengiriman sampai ke lokasi perusahaan rekan Syamsiah tidak kena potong PPh 23 karena bukan rekanan itu pelaku subjek jasa logistiknya.
Berarti untuk yang tidak kena PPH 23 itu di dalam dokumen tagihan harusnya dilampirkan juga bukti pembayaran ke jasa logistik atas pengiriman barang yang digunakan oleh pihak rekanan tersebut kan yah?
Bisa iya bisa tidak disesuaikan saja di kedua belah pihak, yang saya coba sampaikan kata2 ongkos kirim itu bukan yang menentukan jadi objek PPh 23 tetapi aktivitas jasa logistiknya itu yang menentukan jadi objek PPh 23.
baik mas, terima kasih
apakah yg dimaksud disini adalah misal rekanan (kita sebut PT X), ada kontrak pengadaan dengan bendahara pemerintah?