• PPh atas pengadaan Barang

     wpop updated 1 week ago 3 Members · 8 Posts
  • Syamsiah Fachruddin

    Member
    21 August 2024 at 11:48 am

    Dear rekan,

    mau tanya, misalkan ada perjanjian kerjasama dengan sebuah rekanan terkait pengadaan barang, dimana dalam RAB perjanjian tersebut dipisah antara harga barang dan ongkos kirim. yg mau saya tanyakan apakah ongkos kirim tersebut dikenakan ke PPH 23 atau tetap hitungannya menjadi nilai bruto PPh 22 atas pengadaan barang? Mohon informasi dan arahannya rekan. terima kasih

  • wverdi

    Member
    21 August 2024 at 12:15 pm

    Tidak dikenakan PPh 23 sepanjang yang menagihkan ongkirnya bukan perusahaan yang melakukan jasa logistiknya. Jika seperti ini ongkirnya menambah nilai untuk pengadaan barang tersebut.

    • Syamsiah Fachruddin

      Member
      22 August 2024 at 7:46 am

      bagaimana jika dalam perjanjian kerjasama tersebut terdapat klausul bahwa rekanan tersebut bertanggung jawab untuk melakukan pengangkutan dan pengiriman barangnya, berarti kan rekanan tersebut juga melakukan jasa pengangkutan dimana termasuk objek pajak PPh 23 kan yah? apalagi ongkos kirimnya terinci dalam perjanjian tersebut. apakah tetap tidak kena PPH 23?

      • wverdi

        Member
        22 August 2024 at 10:42 am

        Jika si rekanan yang melakukan pengangkutan dan pengiriman barangnya sendiri tanpa menggunakan pihak lain iya kena potong PPh 23 tapi kalau dia bayar pihak lain untuk pengangkutan dan pengiriman sampai ke lokasi perusahaan rekan Syamsiah tidak kena potong PPh 23 karena bukan rekanan itu pelaku subjek jasa logistiknya.

        • Syamsiah Fachruddin

          Member
          22 August 2024 at 4:10 pm

          Berarti untuk yang tidak kena PPH 23 itu di dalam dokumen tagihan harusnya dilampirkan juga bukti pembayaran ke jasa logistik atas pengiriman barang yang digunakan oleh pihak rekanan tersebut kan yah?

          • wverdi

            Member
            23 August 2024 at 9:06 am

            Bisa iya bisa tidak disesuaikan saja di kedua belah pihak, yang saya coba sampaikan kata2 ongkos kirim itu bukan yang menentukan jadi objek PPh 23 tetapi aktivitas jasa logistiknya itu yang menentukan jadi objek PPh 23.

  • wpop

    Member
    27 September 2024 at 9:41 pm

    apakah yg dimaksud disini adalah misal rekanan (kita sebut PT X), ada kontrak pengadaan dengan bendahara pemerintah?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now