Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh atas pendapatan yg nilainya tidak sama tiap bulan

  • PPh atas pendapatan yg nilainya tidak sama tiap bulan

     KAJAPSBY updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 3 Posts
  • m11nk

    Member
    14 April 2014 at 11:11 am
  • m11nk

    Member
    14 April 2014 at 11:11 am

    Rekan rekan

    Mohon maaf jika sudah pernah dibahas

    Saya mau bertanya mengenai perhitungan PPh atas pendapatan yang tidak sama tiap bulan. jadi di tempat kami, salah satu unsur penghasilan bagi karyawan adalah tunjangan yang nilai nya tidak sama tiap bulan, tergantung dari kinerja perusahaan dan karyawan itu sendiri.

    hal ini mengakibatkan ada periode/bulan tertentu dimana penghasilan ini lebih kecil dari biasanya yang tentunya mengakibatkan pada periode tersebut nilai pendapatan disetahunkan dari masing masing karyawan menjadi lebih kecil dibanding periode sebelumnya. sehingga di bulan tersebut pajak masing masing karyawan seperti ada kelebihan bayar.

    pada saat pelaporan, karyawan yang seakan mengalami kelebihan bayar tersebut apakah boleh dilaporkan minus? karena saya dapat info laporan PPh minus tidak diperbolehkan

    Mohon penjelasan nya.

    Terima kasih

  • KAJAPSBY

    Member
    15 April 2014 at 3:02 am

    Maksudnya dilaporkan minus itu bgm !

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now