Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh atas pendapatan yg nilainya tidak sama tiap bulan
PPh atas pendapatan yg nilainya tidak sama tiap bulan
Rekan rekan
Mohon maaf jika sudah pernah dibahas
Saya mau bertanya mengenai perhitungan PPh atas pendapatan yang tidak sama tiap bulan. jadi di tempat kami, salah satu unsur penghasilan bagi karyawan adalah tunjangan yang nilai nya tidak sama tiap bulan, tergantung dari kinerja perusahaan dan karyawan itu sendiri.
hal ini mengakibatkan ada periode/bulan tertentu dimana penghasilan ini lebih kecil dari biasanya yang tentunya mengakibatkan pada periode tersebut nilai pendapatan disetahunkan dari masing masing karyawan menjadi lebih kecil dibanding periode sebelumnya. sehingga di bulan tersebut pajak masing masing karyawan seperti ada kelebihan bayar.
pada saat pelaporan, karyawan yang seakan mengalami kelebihan bayar tersebut apakah boleh dilaporkan minus? karena saya dapat info laporan PPh minus tidak diperbolehkan
Mohon penjelasan nya.
Terima kasih
Maksudnya dilaporkan minus itu bgm !