Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas Penagihan premi asuransi dengan cara backcharge
PPh atas Penagihan premi asuransi dengan cara backcharge
Rekan yang baik.
Mohon pencerahan.
Jika PT.A membayar premi asuransi ke luar negeri tapi tidak secara langsung ke perusahaan asuransi di luar negeri tapi melalui mekanisme "backcharge" oleh kantor pusat dari PT.A yang berada di USA (sebut saja A Ltd).
Dalam hal ini telah terjadi global contract antara A Ltd dengan perusahaan asuransi, sehingga A ltd yang membayarkan semua premi untuk kemudian di tagihkan ke PT.A di Indonesia.
pertanyaan :
Bagaimana perlakuan perpajakannya?
Atas tanggapan rekan saya ucapkan terima kasih
Tagihannya atas nama kantor pusat atau nama perusahaan asuransi?
Salam
Rekan Hanif.
Tagihan backcharge atas nama kantor pusat.