Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh atas Penagihan premi asuransi dengan cara backcharge

  • PPh atas Penagihan premi asuransi dengan cara backcharge

  • adel13

    Member
    5 July 2012 at 3:35 pm
  • adel13

    Member
    5 July 2012 at 3:35 pm

    Rekan yang baik.

    Mohon pencerahan.

    Jika PT.A membayar premi asuransi ke luar negeri tapi tidak secara langsung ke perusahaan asuransi di luar negeri tapi melalui mekanisme "backcharge" oleh kantor pusat dari PT.A yang berada di USA (sebut saja A Ltd).

    Dalam hal ini telah terjadi global contract antara A Ltd dengan perusahaan asuransi, sehingga A ltd yang membayarkan semua premi untuk kemudian di tagihkan ke PT.A di Indonesia.

    pertanyaan :

    Bagaimana perlakuan perpajakannya?

    Atas tanggapan rekan saya ucapkan terima kasih

  • Aries Tanno

    Member
    5 July 2012 at 5:06 pm

    Tagihannya atas nama kantor pusat atau nama perusahaan asuransi?

    Salam

  • adel13

    Member
    6 July 2012 at 8:40 am

    Rekan Hanif.

    Tagihan backcharge atas nama kantor pusat.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now