Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas pembayaran rumah sakit
PPh atas pembayaran rumah sakit
dear rekan-rekan sekalian
mohon pencerahaanya atas pembayaran ke klinik/Puskemas
Perusahaan kami bergerak di bid pertambangan dan bekerjasama dengan puskesmas setempat untuk segala claim kesehatan karyawan, pada saat pihak klinik/ puskesmas tsb menagih di dalam tagihan tertera jasa dokter dan obat,
yang ingin saya tanyakan01 apakah invoice tersebut saya potong PPh (atas jasa dokter saja or seluruhanya)
02 adakah dasar hukum yang dapat di jadikan acuanatas pencerahaanya saya ucapkan banyak terimakasih
- Originaly posted by rio03:
apakah invoice tersebut saya potong PPh (atas jasa dokter saja or seluruhanya)
Tidak…
Originaly posted by rio03:adakah dasar hukum yang dapat di jadikan acuan
UU PPh..
Kalau pembayarannya kpd badan pemerintah sesuai pasal 2 ayat 3 huruf b UU 36/2008 seharusnya tidak…..tetapi kalau pembayaran kpd wp op dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik swasta dpt dikenakan PPh 21 atas jasa dokter (per 31/2009 jo per 57/2009 -pasal 3 & pasal 10 ayat 6- )
cmiiw
- Originaly posted by rio03:
Perusahaan kami bergerak di bid pertambangan dan bekerjasama dengan puskesmas setempat untuk segala claim kesehatan karyawan, pada saat pihak klinik/ puskesmas tsb menagih di dalam tagihan tertera jasa dokter dan obat,
Biaya ini koreksi fiskal ngk ini nanti?? apabila nanti jasa dokter dipotong pph.
- Originaly posted by viviandini:
Biaya ini koreksi fiskal ngk ini nanti?? apabila nanti jasa dokter dipotong pph.
Tidak dipotong PPh…
- Originaly posted by begawan5060:
Biaya ini koreksi fiskal ngk ini nanti?? apabila nanti jasa dokter dipotong pph.
Tidak dipotong PPh…
Berarti NDE ya….
- Originaly posted by viviandini:
Berarti NDE ya….
Tetap DE..
- Originaly posted by begawan5060:
Tetap DE..
Bagaimana caranya bukankah transaksi diatas merupakan fasilitas kesehatan yang diberikan oleh perusahaan?
- Originaly posted by viviandini:
Bagaimana caranya bukankah transaksi diatas merupakan fasilitas kesehatan yang diberikan oleh perusahaan?
Maaf saya luruskan…
1. Saat pembayaran tagihan dari RS/Puskesmas, tidak ada pemotongan PPh
2. Saat penghitungan PPh 21 atas pegawai persh, bukan penghsl bagi pegawai, karena merupakan kenikmatan, dan bukan biaya bagi persh..Jadi DE ataupun NDE bukan didasarkan karena tidak memotong PPh atas pembayaran ke RS..
- Originaly posted by begawan5060:
Maaf saya luruskan…
1. Saat pembayaran tagihan dari RS/Puskesmas, tidak ada pemotongan PPh
2. Saat penghitungan PPh 21 atas pegawai persh, bukan penghsl bagi pegawai, karena merupakan kenikmatan, dan bukan biaya bagi persh..Jadi DE ataupun NDE bukan didasarkan karena tidak memotong PPh atas pembayaran ke RS..
ini baru ngerti, saya pikir tadi kenikmatan bagi pegawai dan biaya bagi persh……
Thanks buat penjelasannya sangat mantap. Heheheee… - Originaly posted by begawan5060:
Maaf saya luruskan…
1. Saat pembayaran tagihan dari RS/Puskesmas, tidak ada pemotongan PPhwalaupun itu RS swasta sekalipun?
kan penghasilan bagi RS brarti hrsnya ada pemotongan PPh dong? - Originaly posted by ikagmi2012:
walaupun itu RS swasta sekalipun?
Ya..
Originaly posted by ikagmi2012:kan penghasilan bagi RS brarti hrsnya ada pemotongan PPh dong?
Pemotongan PPh? Bisa ditunjukkan ketentuannya?
- Originaly posted by ikagmi2012:
walaupun itu RS swasta sekalipun?
kan penghasilan bagi RS brarti hrsnya ada pemotongan PPh dong?Masuk PPh apa?
Atas jasa apa? Setuju Rekan