Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas pembayaran listrik
PPh atas pembayaran listrik
Selamat sore rekan,
saya mau tanya klau penagihan listrik dari mall ke kita apakah itu objeh PPh 23 atau bukan rekan ? mohon aturan nya- Originaly posted by rustiana:
saya mau tanya klau penagihan listrik dari mall ke kita apakah itu objeh PPh 23 atau bukan rekan ? mohon aturan nya
Termasuk kategori service charge (yang menagih dari pemilik mall) dan dikenakan PPh final pasal 4(2) 10%.
Dasarnya Kep 227/PJ/2002.
Salam,
Viewing 1 - 3 of 3 replies