Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Atas Pembayaran Dana Talangan
PPh Atas Pembayaran Dana Talangan
- Originaly posted by FATHIR:
dana talangan utk pembayaran Dana Pensiun Sekaligus
bisa dijelaskan maksudnya sitilah ini??
Originaly posted by FATHIR:DPLK
ini juga kepanjangannya apa?
mungkin bisa dijelaskan lebih rinci lagi ilustrasi kejadiannya
Salam
Tks rekan Hanif, ilustrasinya sbb :
Pd bln Des-2009 lalu Perusahaan membayarkan kompensasi PHK kpd Karyawan sebesar 150.000.000, dgn rincian : sebesar Rp.50.000.000 dibayarkan cash oleh Perusahaan, dan sisanya Rp.100.000.000 dibayarkan melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan ("DPLK")
Mengingat sisa dana Rp.100.000.000 di DPLK baru akan dibayarkan pd bulan Jan-2010, maka utk proses finalisasi penyelesaian PHK – Perusahaan terpaksa menalangi dulu pby dana DPLK Rp.100.000.000 kpd Karyawan. Nanti pd bln Jan-2010 Perusahaan akan klaim ke DPLK utk pencairan dana pensiun yg statusnya menjadi milik Perusahaan.
Aoa hubungan antara DPLK dengan perusahaan, sehingga perusahaan bersedia menalangi dana tersebut?
Salam
Perusahaan mempunyai hubungan dgn DPLK krn membayar Iuran Pensiun bulanan kpd DPLK. Iuran Pensiun bulanan tsb dpt dicairkan utk pembayaran kompensasi pd saat Kry PHK/Pensiiun. Utk memenuhi deadline pby kompensasi kpd Kry pd bln Des-2009, maka pby dana pensiun di-talangi dahulu oleh Perusahaan sebesar Rp.100.000.000. Jatuh tempo pby dana pensiun + pph terhutang baru terbit pd akhir Jan-2010.
Masalahnya adalah : bagaimana perlakuan dana talangan tsb dlm laporan SPT PPh.21 Tahun Takwim 2009 ini ? apakah harus dilaporkan dan di-isi oleh Kry sbg penghasilan ? atau tdk perlu krn bukan obyek PPh.
Tks- Originaly posted by FATHIR:
bagaimana perlakuan dana talangan tsb dlm laporan SPT PPh.21 Tahun Takwim 2009 ini ?
untuk diketahui, SPT tahunan PPh Pasal 21 untuk 2009 itu tidak ada. Jadi saya tidak mengerti maksud pertanyaannya untuk ini.
Sebagai pihak yang bertanggungjawab sebagai pemotong PPh 21 atas kompensasi sebesar Rp. 50 Juta, perusahaanlah yang berkewajiban untuk memotong dan menyetorkan serta melaporkan PPh 21nya.bagi karyawan, kompensasi yang diterimanya adalah penghasilan. terlepas apakh pengenaan pajaknya final atau tidak final, tentu harus dilaporkannya dalam SPT Tahunan PPh OPnya masing-masing.
Maksud saya bertanya hubungannya adalah mengapa perusahaan mau menalangi dana yang sedemikian besar?. Padahal itu adalah tanggungjawab dana pensiun.
ini berkaitan dengan kewajiban untuk pemotongan pajaknya. Bila di dalam perjanjiannya ditetapkan bahwa dana kompensasi sebesar Rp. 100 juta dibayarkan oleh dana pensiun, maka, yang berkewajiban untuk memotong, menyetor serta melaporkan pemotongan dan penyetoran tersebut adalah dana pensiun, bukan perusahaan.
kalaupun dibayarkan/ ditalangi sementara waktu oleh perusahaan, pihak pemotong tetap saja dana pensiun, bukan perusahaan. Dengan demikian, yang menandatangani bukti potong, yang menyetor serta melapor, seharusnya dana pensiun.Salam
Terima kasih atas masukkannya, sudah menjawab hal-2 yg sy sampaikan.
Pertanyaan terakhir rekan Hanfi :Jika Perusahaan sdh terlanjur membayar dana talangan sebesar Rp.100.000.000, apakah dana talangan tsb perlu dilaporkan Kary dlm SPT Tahunan 2009 (formulir 1770S, 1770s-I, 1770s-II) ?
Apakah dana talangan tsb merupakan : "jenis penghasilan obyek PPH", atau "penghasilan non-obyek PPH" atau "bukan termasuk penghasilan".
Terima kasih atas bantuannya.