Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas pembagian laba dari BUT ke kantor pusat
PPh atas pembagian laba dari BUT ke kantor pusat
- Originaly posted by hanif:
, kan belum jelas ujudnya?
benar rekan….
Originaly posted by hanif:agak aneh rasanya, bila laba berdasarkan perhitungan bulanan yang dikirim?.
benar rekan…
Originaly posted by hanif:Mau dikasih nama akun apa pembagian laba tersebut?
kemungkinan terbesar … istilah yang digunakan di pasal 5 ayat 3 huruf B UU pph (royalty, imbalan hak lainnya dsb) ..rekan hanif…
Toh pada saat dana nganggur, (laba bulan berjalan), ditransfer, nantinya beban yang diaku ini , akan dikoreksi kembali dalam penghitungan PKP diakhir tahun khan rekan.
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
kemungkinan terbesar … istilah yang digunakan di pasal 5 ayat 3 huruf B UU pph (royalty, imbalan hak lainnya dsb) ..rekan hanif…
Toh pada saat dana nganggur, (laba bulan berjalan), ditransfer, nantinya beban yang diaku ini , akan dikoreksi kembali dalam penghitungan PKP diakhir tahun khan rekan.
ini namanya akal-akaaaaalan….
he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by junjungansitohang:
kemungkinan terbesar … istilah yang digunakan di pasal 5 ayat 3 huruf B UU pph (royalty, imbalan hak lainnya dsb) ..rekan hanif…Toh pada saat dana nganggur, (laba bulan berjalan), ditransfer, nantinya beban yang diaku ini , akan dikoreksi kembali dalam penghitungan PKP diakhir tahun khan rekan.
ini namanya akal-akaaaaalan….
he he heha ha ha bukan begitu rekan hanif…
khan ini uda hukumnya rekan…(pasal 5 ayat 3 huruf b)…
Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap :
b.pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya…khan secara komersial diperkenankan,, he he he
Salam