Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh atas pembagian laba dari BUT ke kantor pusat

  • PPh atas pembagian laba dari BUT ke kantor pusat

  • junjungansitohang

    Member
    22 November 2010 at 12:32 pm
    Originaly posted by hanif:

    , kan belum jelas ujudnya?

    benar rekan….

    Originaly posted by hanif:

    agak aneh rasanya, bila laba berdasarkan perhitungan bulanan yang dikirim?.

    benar rekan…

    Originaly posted by hanif:

    Mau dikasih nama akun apa pembagian laba tersebut?

    kemungkinan terbesar … istilah yang digunakan di pasal 5 ayat 3 huruf B UU pph (royalty, imbalan hak lainnya dsb) ..rekan hanif…

    Toh pada saat dana nganggur, (laba bulan berjalan), ditransfer, nantinya beban yang diaku ini , akan dikoreksi kembali dalam penghitungan PKP diakhir tahun khan rekan.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    22 November 2010 at 12:34 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    kemungkinan terbesar … istilah yang digunakan di pasal 5 ayat 3 huruf B UU pph (royalty, imbalan hak lainnya dsb) ..rekan hanif…

    Toh pada saat dana nganggur, (laba bulan berjalan), ditransfer, nantinya beban yang diaku ini , akan dikoreksi kembali dalam penghitungan PKP diakhir tahun khan rekan.

    ini namanya akal-akaaaaalan….
    he he he

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    22 November 2010 at 12:40 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by junjungansitohang:
    kemungkinan terbesar … istilah yang digunakan di pasal 5 ayat 3 huruf B UU pph (royalty, imbalan hak lainnya dsb) ..rekan hanif…

    Toh pada saat dana nganggur, (laba bulan berjalan), ditransfer, nantinya beban yang diaku ini , akan dikoreksi kembali dalam penghitungan PKP diakhir tahun khan rekan.

    ini namanya akal-akaaaaalan….
    he he he

    ha ha ha bukan begitu rekan hanif…

    khan ini uda hukumnya rekan…(pasal 5 ayat 3 huruf b)…
    Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap :
    b.pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya…

    khan secara komersial diperkenankan,, he he he

    Salam

Viewing 61 - 63 of 63 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now