Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph atas listrik
pph atas listrik
Yth teman2 ortax mohon bantuannya.
Perusahaan tmpt saya bekerja bergerak dibidang jasa, dan salah satuanya adalah menjual kembali listrik yang kami beli dari PLN. adapun Listrik yang kami jual ke pengguna jasa disekitar area km (contoh, listrik untuk rifercontainer, perkantoran, docking kapal dll) ada perbedaan tarif dengan Pln, karena dlm pembelian listrik tsb phk kami hrs menyewa gardu listrik mlk Plnsehingga selisih harga tsb slh satunya untuk by tsb & jaringan listrik (termasuk perawatannya) diwily usaha km mutlak mjd beban kami bkn bbn PLN. yang mjd pertanyaan saya adalh :
1. ada slh satu pungguna jasa listrik km tsb memotong pph 23 (dsrnya audit tax) atas jasa manajemen, apakah listrik yang km jual tsb temasuk dlm objek pph? klo ya apa dasrnya.
demikian atas bantuannya saya ucapka terimakasih.- Originaly posted by marsheiye:
1. ada slh satu pungguna jasa listrik km tsb memotong pph 23 (dsrnya audit tax) atas jasa manajemen, apakah listrik yang km jual tsb temasuk dlm objek pph? klo ya apa dasrnya.
Menurut saya, persh anda menyerahkan barang tidak berwujud, bukan jasa..
Dengan demikian bukan objek pemotongan PPh Ps 23 - Originaly posted by marsheiye:
1. ada slh satu pungguna jasa listrik km tsb memotong pph 23 (dsrnya audit tax) atas jasa manajemen, apakah listrik yang km jual tsb temasuk dlm objek pph? klo ya apa dasrnya.
lho lho kok jasa manajemen?
Salam
dear rekan
sepertinya rekan kurang jelas dalam menyampaikan bidang usaha perusahaan rekan .. jika jasa listirk yang diberikan sehubungan dengan sewa tempat .. artinya jasa listrik merupakan service charge penerangan diberikan sehubungan dengan penyewaan tempat menjadi objek PPh final 4(2) .. tarif 10 % . 120/KMK/03/2002terima kasih atas tanggapan dr teman2 ortax, untuk dear bithaafif persh kami bergerak dalam bidang jasa pelabuhan adapun jasa listrik bkn merupakan usha pokok tp hanya merupakan usaha penunjang.