• PPh atas lisensi software

  • hanza4ever

    Member
    19 November 2008 at 12:29 pm

    Dear All,
    Jika saya membeli lisensi software dari microsoft, apa saya harus memotong pph 26? atau aspek perpajakan apa saja yang terkait?

  • hanza4ever

    Member
    19 November 2008 at 12:29 pm
  • Budianto

    Member
    19 November 2008 at 12:54 pm

    belinya kalo di agen indonesia tdk kena pph

  • hanza4ever

    Member
    19 November 2008 at 1:46 pm

    Trim's Pa Budianto atas comment nya. Mengenai aturan lebih lengkapnya apa saja ya Pa? Mohon informasinya…

  • Dew

    Member
    19 November 2008 at 2:16 pm

    bukannya lisensi/royalti kena PPh 23 juga mas budi ? jadi kalo penjualan lisensi dalam negeri tetap kena pph?
    Aturan mengenai lisensi/royalti ada di UU PPh Ps 23. Kalo aturan yang lain saya cuma nemu dari jawaban Dirjen Pajak atas surat WP. ( NOMOR S-344/PJ.43/2003 TANGGAL 09 SEPTEMBER 2003 )

  • rama

    Member
    19 November 2008 at 2:51 pm
    Originaly posted by hanza4ever:

    Jika saya membeli lisensi software dari microsoft, apa saya harus memotong pph 26? atau aspek perpajakan apa saja yang terkait?

    apa mungkin microsoft menjual lisensi? dari topi yang di cetuskan mungkin beli software kali?
    kalau royalti saya sependapat dengan dew

  • Budianto

    Member
    20 November 2008 at 8:26 am
    Originaly posted by hanza4ever:

    Trim's Pa Budianto atas comment nya. Mengenai aturan lebih lengkapnya apa saja ya Pa? Mohon informasinya…

    rekan hanza tinggal minta ke penjual/agennya surat penegasan dari KPP
    biasanya mereka punya….

  • Nurdin

    Member
    20 November 2008 at 9:24 am

    Rekan2 ORTax,

    Jika kita cermati S – 56/PJ.43/2006 TENTANG PERMOHONAN KLARIFIKASI DAN PENEGASAN PPh PASAL 23 ATAS TRANSAKSI SOFTWARE MICROSOFT OFFICE BERLISENSI disimpulkan bahwa :
    1.Pembelian software saja tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23
    2.Apabila pembelian software disertai dengan pembelian lisensi, maka merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23

    Sekarang masalahnya apakah yang dimaksud dengan pembelian lisensi ?

    Definisi Lisensi menurut UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

    Pihak lain yang memanfaatkan tentu saja memiliki kewajiban untuk membayar royalti kepada pemegang hak cipta tersebut.

    Dalam kasus ini (microsoft office atau OS) saya melihat bahwa tidak ada pembayaran royalti. kita hanya berhak untuk menggunakan, tidak lebih. Jadi menurut saya transaksi ini hanya jual beli yang berlaku umum dan bukan obyek PPh Pasal 23.

  • Budianto

    Member
    20 November 2008 at 12:20 pm
    Originaly posted by nurdin:

    Jika kita cermati S – 56/PJ.43/2006 TENTANG PERMOHONAN KLARIFIKASI DAN PENEGASAN PPh PASAL 23 ATAS TRANSAKSI SOFTWARE MICROSOFT OFFICE BERLISENSI disimpulkan bahwa :
    1.Pembelian software saja tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23
    2.Apabila pembelian software disertai dengan pembelian lisensi, maka merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23

    pengertian disini u/importir pembeli langsung ke LN,
    kalau kita beli ke agen/re-sellernya di Indonesia maka tidak terutang PPh23/26

  • surjono

    Member
    20 November 2008 at 1:55 pm

    rekan2, lihat saja kalo di kotak depannya ada tulisan OEM.. mau belinya di LN atau di dalam negeri tolong dipotong PPh 23 sebesar 4,5%

  • Dew

    Member
    20 November 2008 at 3:14 pm

    setau saya agen diIndonesia biasanya cuma menjualkan/perantara. lisensinya sendiri ( nama yang tertulis dalam sertifikat lisensi ) biasanya ditujukan kepada pembeli/pengguna.

  • Nurdin

    Member
    20 November 2008 at 5:43 pm
    Originaly posted by surjono:

    rekan2, lihat saja kalo di kotak depannya ada tulisan OEM.. mau belinya di LN atau di dalam negeri tolong dipotong PPh 23 sebesar 4,5%

    OEM (original equipment manufacturer) merupakan salah satu license type dari microsoft (hanya untuk Penggunaan). Tipe lainnya adalah FPP dan open license. OEM adalah tipe lisensi penggunaan yang melekat pada hardware dan biasanya terdapat sticker pada hardware tsb sebagai bukti bahwa hardware tersebut menggunakan software legal (bukan bajakan). Untuk FPP dan Open license biasanya menggunakan sertifikat sebagai bukti bahwa user tersebut menggunakan software legal (bukan bajakan) – tidak terikat pada hardware-nya.

    Mengenai OEM ini saya tidak sependapat dengan pendapat pak surjono.

    Demikian Pendapat saya

  • Nurdin

    Member
    20 November 2008 at 5:45 pm

    Apakah hanza4ever bisa mendeskripsikan masalahnya lebih detail ??

  • Budianto

    Member
    20 November 2008 at 6:02 pm

    pengalaman kami, suplier kami yg merupakan agen microsoft memberikan surat penegasan dari KPP mereka, yg intinya bahwa : atas software yg mereka jual tdk terutang PPh 26 (memang pada waktu mereka beli (impor) terutang PPh 26)
    just sharing…..

  • Dew

    Member
    21 November 2008 at 8:04 am

    di S-344 disebutkan "Apabila pembelian software komputer disertai dengan pemberian LISENSI, maka termasuk dalam pengertian royalti yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto" .
    apakah ini mencakup semua tipe lisensi seperti yang disebut mas nurdin ato hanya lisensi tertentu ? ( btw mas nurdin, beda masing2 tipe lisensi apa sih ? )

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now