Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPh atas Konsultan Client Protection Asing
PPh atas Konsultan Client Protection Asing
Dear Rekan Pajak,
Perusahaan tempat saya bekerja diwajibkan menggunakan jasa konsultan Client Protection dari luar negeri yang ditunjuk oleh calon investor kami sebagai syarat untuk mendapatkan tambahan modal investasi, pertanyaannya apakah kami tetap lakukan pemotongan PPh 23 atas jasa konsultan atau seperti apa ya?
mohon advicenya, terimakasih.
Viewing 1 of 1 replies