Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional PPh atas Konsultan Client Protection Asing

  • PPh atas Konsultan Client Protection Asing

  • Muhammad Yahya

    Member
    9 November 2024 at 6:19 am

    Dear Rekan Pajak,

    Perusahaan tempat saya bekerja diwajibkan menggunakan jasa konsultan Client Protection dari luar negeri yang ditunjuk oleh calon investor kami sebagai syarat untuk mendapatkan tambahan modal investasi, pertanyaannya apakah kami tetap lakukan pemotongan PPh 23 atas jasa konsultan atau seperti apa ya?

    mohon advicenya, terimakasih.

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now