Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh Atas Komisi sebagai Makelar Tanah dan Bangunan

  • PPh Atas Komisi sebagai Makelar Tanah dan Bangunan

     Hanif updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 6 Posts
  • hansiangmei

    Member
    3 March 2011 at 8:39 pm

    Perusahaan B membeli tanah untuk perluasan usahanya. Pembelian tanah melalui perantara Tuan A dan Tuan A meminta komisi yang menjadi haknya sejumlah Rp.100 juta agar ditransfer ke PT X, dimana PT X dimiliki oleh Tuan A dan keluarga. Tuan A meminta agar dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% atas nama dan NPWP PT.X. Padalah usaha PT. X adalah pembuatan ember plastik untuk bangunan.

    Perusahaan B ingin memotong Tuan A dengan PPh Pasal 21 tarip progresif.

    Rekan rekan ortax, mana yang benar ?

  • hansiangmei

    Member
    3 March 2011 at 8:39 pm
  • Hanif

    Member
    3 March 2011 at 8:54 pm
    Originaly posted by hansiangmei:

    adalah usaha PT. X adalah pembuatan ember plastik untuk bangunan.

    he he he

    Originaly posted by hansiangmei:

    Rekan rekan ortax, mana yang benar ?

    sebagai pemotong pajak anda aman, mo memotong PPh 21 atau PPh 23.
    Sebab, persyaratan untuk itu sudah dilengkapi oleh Tn A.

    Masalahnya sekarang, apa Tuan A pikir bahwa pilihannya tersebut akan menguntungkan baginya?
    Ilustrasinya begini :

    Bila dipotong PPh 21
    Penghasilan bruto = 100 Juta
    DPP = 50% x 100 juta = 50 juta
    PPh 21 = 5% x 50 juta =2.500.000

    Bila dipotong PPh 23
    PPh = 2% x 100 juta = 2.000.000
    Karena masuk sebagai penghasilan WP badan, maka, adanya penghasilan 100 juta tersebut akan dikenakan PPh Badan.
    Misalnya saja omset usahanya dapat diskon tarif, sehingga akan dkenai PPh dengan tarif 12,5%.
    Dengan demikian PPh badan yang harus ditanggungnya
    = 12,5% x 100 juta
    = 12.500.000
    Setelah dikurangi PPh 23 yang telah dipotong sebagai kredit pajak, ia akan nombok sebesar :
    = 12.500.000- 2.000.000 = 10.500.000

    Apa dia masih mau, memasukkan komisi tersebut sebagai penghasilan PT nya?

    Salam

  • hansiangmei

    Member
    3 March 2011 at 9:05 pm

    Bung Hanif, terima kasih. Saya ingin tanya lebih lanjut, seandainya Tuan A dalam SPT PPh OP telah mencapai tarip progresif 15%, dalam menghitung penghasilan komisi Rp. 100 juta, apakah boleh memakai Norma ? Jika boleh, berapa % Normanya ?

  • Budianto

    Member
    3 March 2011 at 10:05 pm
    Originaly posted by hanif:

    Bila dipotong PPh 23
    PPh = 2% x 100 juta = 2.000.000
    Karena masuk sebagai penghasilan WP badan, maka, adanya penghasilan 100 juta tersebut akan dikenakan PPh Badan.
    Misalnya saja omset usahanya dapat diskon tarif, sehingga akan dkenai PPh dengan tarif 12,5%.
    Dengan demikian PPh badan yang harus ditanggungnya
    = 12,5% x 100 juta
    = 12.500.000
    Setelah dikurangi PPh 23 yang telah dipotong sebagai kredit pajak, ia akan nombok sebesar :
    = 12.500.000- 2.000.000 = 10.500.000

    Apa dia masih mau, memasukkan komisi tersebut sebagai penghasilan PT nya?

    Rekan Hanif,
    kemungkinan besar RL PT.X dalam kondisi Rugi.
    salam.

  • Hanif

    Member
    3 March 2011 at 10:54 pm
    Originaly posted by budianto:

    Rekan Hanif,
    kemungkinan besar RL PT.X dalam kondisi Rugi.
    salam.

    he he he
    bisa jadi rekan budianto…
    makanya ngotot mo dikenakan PPh 23 ya…
    Barangkali dia juga lupa kalau posisi rugi akan berakibat ada LB yang ujung-ujungnya bakal diperiksa. hi hi hi

    Originaly posted by hansiangmei:

    Bung Hanif, terima kasih. Saya ingin tanya lebih lanjut, seandainya Tuan A dalam SPT PPh OP telah mencapai tarip progresif 15%, dalam menghitung penghasilan komisi Rp. 100 juta, apakah boleh memakai Norma ? Jika boleh, berapa % Normanya ?

    ukuran penggunaan norma bukan % tarif, tapi peredaran usaha.
    Salah satu syarat bagi WP OP untuk menggunakan Norma adalah peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari 4,8 M.
    Untuk persentase norma, tergantung jenis usaha dan lokasi usaha.
    Untuk lengkapnya bisa diklik disini :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=6100&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=norma&q_d o=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=1189

    Salam

    ortax

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now