Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas Komisi Penjualan
PPh atas Komisi Penjualan
Dear rekan ortax,
saya ingin menanyakan mengenai PPH yang dikenakan atas komisi penjualan yang diterima oleh WP badan. Misal :
PT.A memiliki wilayah pertambangan, PT. B selaku kontraktor yang melakukan penambangan sampai dengan menjual hasil tambang.
Dari hasil penjulan PT.B, 10% nya dibayarkan ke PT.AYang ingin saya tanyakan, atas penghasilan yg diterima PT.A dikenakan pajak pasal brp ?
Dan apakah PT.A harus menerbitkan faktur pajak ?
terima kasih bantuannya- Originaly posted by vmulti:
Yang ingin saya tanyakan, atas penghasilan yg diterima PT.A dikenakan pajak pasal brp ?
saya cenderung ke PPh Final atas sewa
Originaly posted by vmulti:Dan apakah PT.A harus menerbitkan faktur pajak ?
harus
kalau dikenakan PPH Final atas sewa, DPP nya ditentukan dr mana ?
Sebab penghasilan yg diterima baru dapat ditentukan berdasarkan transaksi penjualan per bulannya.