Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH atas komisi dan bukti potong

  • PPH atas komisi dan bukti potong

  • Acc1

    Member
    18 January 2010 at 11:45 am
  • Acc1

    Member
    18 January 2010 at 11:45 am

    To : all rekan senior…

    Saya juga punya masalah yg sama tentang komisi. Tapi di kasus saya. Ada Commison agreement juga atas komisi itu dikenakan ppn dan pajak atas jasa. Yg mau saya tanyakan apakah perusahaan kami yg mengeluarkan komisi harus membuat bukti potong pph atas jasa. Atau bagimana,ya peraturan tentang jasa komisi ini.

    Terima kasih sebelumnya

  • begawan5060

    Member
    18 January 2010 at 12:13 pm
    Originaly posted by acc1:

    Saya juga punya masalah yg sama tentang komisi. Tapi di kasus saya. Ada Commison agreement juga atas komisi itu dikenakan ppn dan pajak atas jasa. Yg mau saya tanyakan apakah perusahaan kami yg mengeluarkan komisi harus membuat bukti potong pph atas jasa. Atau bagimana,ya peraturan tentang jasa komisi ini.

    Mohon dijelaskan dulu siapa pelaku transaksi ini, badan atau OP?

  • uLiLi

    Member
    18 January 2010 at 12:32 pm

    kewajiban memotong ada di pengguna jasanya.. Jd qta yg memotong, menyetor n melapor pph tsb. Dan sbg bukti bhw qta tlh memotong pemberi jasa qta hrs memberikan bukti potong asli agar pihaknya dpt mengkreditkan di tahunan nanti.
    Klo OP pph 21, klo bdn 23.

    Semg membantu^^Â¥

  • Acc1

    Member
    18 January 2010 at 2:21 pm

    Dear Rekan Begawan5060

    PT A membeli Mesin dari PT B (kami) lalu PT B memberi komsi kepada PT C (membantu dalam meloby agar PT A membeli dari PT B). Pemberian komisi ini ada commison agreement yg menyebutkan PT A sebagai buyer.dan PT B memberikan komisi Yen 10,000 termasuk VAT and servise tax).
    Pajak2 apa saja yg menjadi kewajiban dan hak PT B.

  • begawan5060

    Member
    18 January 2010 at 2:26 pm
    Originaly posted by acc1:

    PT A membeli Mesin dari PT B (kami) lalu PT B memberi komsi kepada PT C (membantu dalam meloby agar PT A membeli dari PT B). Pemberian komisi ini ada commison agreement yg menyebutkan PT A sebagai buyer.dan PT B memberikan komisi Yen 10,000 termasuk VAT and servise tax).
    Pajak2 apa saja yg menjadi kewajiban dan hak PT B.

    PT B membayar PPN ke PT C..
    Untuk pembayaran komisi ke PT C, menurut saya bukan objek pemotongan PPh (tidak termasuk jasa lain, —> PMK-244)

  • Hanif

    Member
    18 January 2010 at 2:35 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Untuk pembayaran komisi ke PT C, menurut saya bukan objek pemotongan PPh (tidak termasuk jasa lain, —> PMK-244)

    Rekan begawan,
    mungkin bisa masuk ke Jasa perantara dan/atau keagenan;
    sehingga akan dikenakan PPh 23?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    18 January 2010 at 2:42 pm
    Originaly posted by hanif:

    mungkin bisa masuk ke Jasa perantara dan/atau keagenan;
    sehingga akan dikenakan PPh 23?

    Kayaknya nggak ada juga di PMK-244…

  • Hanif

    Member
    18 January 2010 at 2:49 pm

    ada
    coba lihat di pasal 1 ayat (2) huruf l

    salam

  • begawan5060

    Member
    18 January 2010 at 3:19 pm
    Originaly posted by hanif:

    ada
    coba lihat di pasal 1 ayat (2) huruf l

    Tadi saya lihat nggak ada, kok sekarang ada, ya? He…he…he…

  • Hanif

    Member
    18 January 2010 at 3:33 pm

    lho tadi nggak ada ya?
    saya lihat lagi deh, jangan-jangan sekarang ngilang lagi he he he

    ciluuuuuuk baaaa…
    Alhamdulillah, masih ada he he he

    Salam

  • begawan5060

    Member
    18 January 2010 at 3:35 pm
    Originaly posted by hanif:

    he he he

    He…he…he

  • Hanif

    Member
    18 January 2010 at 3:37 pm

    jadi kesimpulannya… komisi tersebut dipotong PPh 23 kan?

    Salam

  • lingga

    Member
    18 January 2010 at 3:43 pm

    ebat.. bica ilangg.. horeee.. ehh muncull lagiii

  • Acc1

    Member
    18 January 2010 at 4:35 pm

    Thanks for the input. jadi Kami harus menerbitkan bukti potong 2 %. (Bruto – 10 % ) x 2 %. Begitu,ya?
    Jika dalam perjanjian itu Yen 10,000 sudah termasuk ppn dan servise tax berapa pph 23 , 2 % yg harus saya bayar,kan,ya? Yen 185, benar,kah?

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now