Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH atas komisi dan bukti potong
PPH atas komisi dan bukti potong
To : all rekan senior…
Saya juga punya masalah yg sama tentang komisi. Tapi di kasus saya. Ada Commison agreement juga atas komisi itu dikenakan ppn dan pajak atas jasa. Yg mau saya tanyakan apakah perusahaan kami yg mengeluarkan komisi harus membuat bukti potong pph atas jasa. Atau bagimana,ya peraturan tentang jasa komisi ini.
Terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by acc1:
Saya juga punya masalah yg sama tentang komisi. Tapi di kasus saya. Ada Commison agreement juga atas komisi itu dikenakan ppn dan pajak atas jasa. Yg mau saya tanyakan apakah perusahaan kami yg mengeluarkan komisi harus membuat bukti potong pph atas jasa. Atau bagimana,ya peraturan tentang jasa komisi ini.
Mohon dijelaskan dulu siapa pelaku transaksi ini, badan atau OP?
kewajiban memotong ada di pengguna jasanya.. Jd qta yg memotong, menyetor n melapor pph tsb. Dan sbg bukti bhw qta tlh memotong pemberi jasa qta hrs memberikan bukti potong asli agar pihaknya dpt mengkreditkan di tahunan nanti.
Klo OP pph 21, klo bdn 23.Semg membantu^^Â¥
Dear Rekan Begawan5060
PT A membeli Mesin dari PT B (kami) lalu PT B memberi komsi kepada PT C (membantu dalam meloby agar PT A membeli dari PT B). Pemberian komisi ini ada commison agreement yg menyebutkan PT A sebagai buyer.dan PT B memberikan komisi Yen 10,000 termasuk VAT and servise tax).
Pajak2 apa saja yg menjadi kewajiban dan hak PT B.- Originaly posted by acc1:
PT A membeli Mesin dari PT B (kami) lalu PT B memberi komsi kepada PT C (membantu dalam meloby agar PT A membeli dari PT B). Pemberian komisi ini ada commison agreement yg menyebutkan PT A sebagai buyer.dan PT B memberikan komisi Yen 10,000 termasuk VAT and servise tax).
Pajak2 apa saja yg menjadi kewajiban dan hak PT B.PT B membayar PPN ke PT C..
Untuk pembayaran komisi ke PT C, menurut saya bukan objek pemotongan PPh (tidak termasuk jasa lain, —> PMK-244) - Originaly posted by begawan5060:
Untuk pembayaran komisi ke PT C, menurut saya bukan objek pemotongan PPh (tidak termasuk jasa lain, —> PMK-244)
Rekan begawan,
mungkin bisa masuk ke Jasa perantara dan/atau keagenan;
sehingga akan dikenakan PPh 23?Salam
- Originaly posted by hanif:
mungkin bisa masuk ke Jasa perantara dan/atau keagenan;
sehingga akan dikenakan PPh 23?Kayaknya nggak ada juga di PMK-244…
ada
coba lihat di pasal 1 ayat (2) huruf lsalam
- Originaly posted by hanif:
ada
coba lihat di pasal 1 ayat (2) huruf lTadi saya lihat nggak ada, kok sekarang ada, ya? He…he…he…
lho tadi nggak ada ya?
saya lihat lagi deh, jangan-jangan sekarang ngilang lagi he he heciluuuuuuk baaaa…
Alhamdulillah, masih ada he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
he he he
He…he…he
jadi kesimpulannya… komisi tersebut dipotong PPh 23 kan?
Salam
ebat.. bica ilangg.. horeee.. ehh muncull lagiii
Thanks for the input. jadi Kami harus menerbitkan bukti potong 2 %. (Bruto – 10 % ) x 2 %. Begitu,ya?
Jika dalam perjanjian itu Yen 10,000 sudah termasuk ppn dan servise tax berapa pph 23 , 2 % yg harus saya bayar,kan,ya? Yen 185, benar,kah?