Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph atas komisi agen kurir
pph atas komisi agen kurir
dear rekan mohon pendapatnya untuk kasus berikut:
PT ABC bergerak di bidang kurir, memiliki agent di kota Manado (CV AA), setiap bulan CV AA diberikan komisi karena melakukan pengiriman barang milik PT ABC, dnamun jumlah komisi kecil, misal hanya 50 ribu perbulan, apabila dipotong pph 23 (2% x 50000 = 1000) maka kita bayar 49 ribu dan bayar pph 1000 serta mengurus bukti potong dll.. apakah bisa pembayaran komisi tsb tidak perlu dipotong pph? mengingat jumlahnya kecil sekali..
terima kasih pendapatnya..
secara aturan, walaupun nilainya kecil..komisi tetap merupakan objek pph23
Ok terima kasih..
Viewing 1 - 4 of 4 replies