• pph atas komisi agen kurir

  • baba23

    Member
    12 August 2016 at 12:38 pm

    dear rekan mohon pendapatnya untuk kasus berikut:

    PT ABC bergerak di bidang kurir, memiliki agent di kota Manado (CV AA), setiap bulan CV AA diberikan komisi karena melakukan pengiriman barang milik PT ABC, dnamun jumlah komisi kecil, misal hanya 50 ribu perbulan, apabila dipotong pph 23 (2% x 50000 = 1000) maka kita bayar 49 ribu dan bayar pph 1000 serta mengurus bukti potong dll.. apakah bisa pembayaran komisi tsb tidak perlu dipotong pph? mengingat jumlahnya kecil sekali..

    terima kasih pendapatnya..

  • baba23

    Member
    12 August 2016 at 12:38 pm
  • JacJas

    Member
    12 August 2016 at 12:56 pm

    secara aturan, walaupun nilainya kecil..komisi tetap merupakan objek pph23

  • baba23

    Member
    2 September 2016 at 4:01 pm

    Ok terima kasih..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now