Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PPh atas komisi
Mau tanya, bagaimana perhitungan pajak utk pembayaran komisi ? misal kita bayar komisi penjualan 100 juta, berapa PPh 21 nya kalau ybs punya NPWP.
- Originaly posted by yunusparmi:
Mau tanya, bagaimana perhitungan pajak utk pembayaran komisi ? misal kita bayar komisi penjualan 100 juta, berapa PPh 21 nya kalau ybs punya NPWP.
Dihitung/dipotong PPh atas penghsl Bukan Pegawai
Apabila belum ber-NPWP dikenai tarip lebih tinggi 20% - Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by yunusparmi:
Mau tanya, bagaimana perhitungan pajak utk pembayaran komisi ? misal kita bayar komisi penjualan 100 juta, berapa PPh 21 nya kalau ybs punya NPWP.Dihitung/dipotong PPh atas penghsl Bukan Pegawai
Apabila belum ber-NPWP dikenai tarip lebih tinggi 20%Sependapat….
Konkritnya :
Asumsi penghasilan tidak berkesinambungan
Penghasilan bruto……………….100 juta
DPP = 50% x 100 juta = 50 Juta
PPh 21 = 5% x 50 juta = 2.500.000Salam