Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas jual beli kurs di luar negeri
PPh atas jual beli kurs di luar negeri
Dear Rekan-rekan,
mohon bantuan penjelasan.
perusahaan kami menukar kurs dengan bank di singapore dari USD ke SGD dengan mendapat nilai kurs tukar yang lebih rendah/benefit bagi kami perusahaan di indonesia.1. apakah termasuk transaksi derivatif …?
2. kena PPh 26 kah…? kalau iya… kena berapa %…?BR's
- Originaly posted by lairl:
1. apakah termasuk transaksi derivatif …?
Transaksi Derivatif sudah dihapus
Originaly posted by lairl:2. kena PPh 26 kah…? kalau iya… kena berapa %…?
rugi kurs dong?
tidak ada pajaknnya - Originaly posted by benjaminfranklinjr:
Originaly posted by lairl:
1. apakah termasuk transaksi derivatif …?Transaksi Derivatif sudah dihapus
yang dihapus dengan PP No. 31 TAHUN 2011 hanya DARI
TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG
DIPERDAGANGKAN DI BURSA….jika terkait pembelian di singapura…?
Originaly posted by benjaminfranklinjr:Originaly posted by lairl:
2. kena PPh 26 kah…? kalau iya… kena berapa %…?rugi kurs dong?
tidak ada pajaknnyaklo ada selisih laba kurs bagaimana ya…
mohon pencerehannya…
mohon pencerehannya…