Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas Jasa Penerjemah
PPh atas Jasa Penerjemah
Rekan yth,
Untuk suatu event, perush. menyewa penerjemah dari satu lembaga bahasa.
Terhadap fee nya dipotong PPh 23 atau PPh 21 … ya ??, karena di KMK 244 tidak ada
jasa penerjemah.- Originaly posted by edipolo:
Untuk suatu event, perush. menyewa penerjemah dari satu lembaga bahasa.
Terhadap fee nya dipotong PPh 23 atau PPh 21 … ya ??, karena di KMK 244 tidak ada
jasa penerjemah.Apabila lembaga bahasa tersebut berbentuk usaha perseorangan, dipoto PPh Ps 21
Brarti klo lembaga bahasanya berbentuk usaha badan sperti perusahaan, thd feenya dipotong PPh psl 23 ya?
- Originaly posted by begawan5060:
Apabila lembaga bahasa tersebut berbentuk usaha perseorangan, dipoto PPh Ps 21
Sangat Sependapat
Kalau berbentu badan, bisa dipotong PPh 23, masuk dalam kategori jasa teknikSalam
Terimakasih begawan5060,
Lembaga bahasa itu bukan usaha perseorangan, namun merupakan bagian dari
satu universitas di jkt, jadi mrpkan badan hukum.Lembaganya negeri atau swasta?
tagihannya atas nama lembaga atau perorangan?
Kalau lembaga 23, kalau perorangan 21Salam
- Originaly posted by hanif:
Lembaganya negeri atau swasta?
tagihannya atas nama lembaga atau perorangan?
Kalau lembaga 23, kalau perorangan 21Lembaga negeri, tagihan a/n lembaga. Sy sebetulnya lbh cenderung ke 23 tapi itulah masalahnya, js penerjemah tdk ada dlm KMK 244 (yg mengatur PPh psl 23) Tetapi ada di Per 31-2009 (mengatur psl 21) psl 3 huruf c (5) (pengarang, peneliti dan penerjemah), cuma psl ini kan u/ org pribadi, bukan u/ badan
Iya nih…., peraturan baru malah membuat ragu-ragu, padahal peraturanlama dah jelas.., saya juga biasanya atas jasa penerjemah dipotong Pasal 23, sekarang Tax Coordinatornya ngotot ga dipotong krena PPh psal 23 menganut positif list,….
gimana rekan-rekan yang lain…., tapi kalo saya cenderung dipotong Psal 23nya.- Originaly posted by edipolo:
Lembaga negeri, tagihan a/n lembaga. Sy sebetulnya lbh cenderung ke 23 tapi itulah masalahnya, js penerjemah tdk ada dlm KMK 244 (yg mengatur PPh psl 23) Tetapi ada di Per 31-2009 (mengatur psl 21) psl 3 huruf c (5) (pengarang, peneliti dan penerjemah), cuma psl ini kan u/ org pribadi, bukan u/ badan
Apakah penerimaan tagihan tersebut masuk ke kas negara atau kas daerah? atau hanya sampai ke kas lembaga tersebut yang digunakan sebagai operasional lembaga?. Kalau memang begitu, artinya menjadi kas lembaga yang tidak disetor ke kas negara atau kas daerah, dipotong PPh Pasal 23 dengan objek jasa teknik.
Jasa Teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
i. Pelaksanaan suatu proyek;
ii. Pembuatan suatu jenis produk;
iii. Jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.bila tagihan lembaga tersebut masuk ke kas negara atau kas daerah, jadi hanya mampir ke kas lembaga tersebut, maka, atas jasa penerjemah tersebut tidak dikenakan PPh 23. Sebab, dalam posisi seperti ini, lembaga tersebut merupakan unit dari badan pemerintah yang bukan merupakan subjek pajak.
Salam