• PPh atas Jasa Penerjemah

  • edipolo

    Member
    3 February 2010 at 2:48 pm

    Rekan yth,

    Untuk suatu event, perush. menyewa penerjemah dari satu lembaga bahasa.
    Terhadap fee nya dipotong PPh 23 atau PPh 21 … ya ??, karena di KMK 244 tidak ada
    jasa penerjemah.

  • edipolo

    Member
    3 February 2010 at 2:48 pm
  • begawan5060

    Member
    3 February 2010 at 2:51 pm
    Originaly posted by edipolo:

    Untuk suatu event, perush. menyewa penerjemah dari satu lembaga bahasa.
    Terhadap fee nya dipotong PPh 23 atau PPh 21 … ya ??, karena di KMK 244 tidak ada
    jasa penerjemah.

    Apabila lembaga bahasa tersebut berbentuk usaha perseorangan, dipoto PPh Ps 21

  • lisa19

    Member
    3 February 2010 at 3:04 pm

    Brarti klo lembaga bahasanya berbentuk usaha badan sperti perusahaan, thd feenya dipotong PPh psl 23 ya?

  • Hanif

    Member
    3 February 2010 at 3:04 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apabila lembaga bahasa tersebut berbentuk usaha perseorangan, dipoto PPh Ps 21

    Sangat Sependapat
    Kalau berbentu badan, bisa dipotong PPh 23, masuk dalam kategori jasa teknik

    Salam

  • edipolo

    Member
    3 February 2010 at 3:06 pm

    Terimakasih begawan5060,
    Lembaga bahasa itu bukan usaha perseorangan, namun merupakan bagian dari
    satu universitas di jkt, jadi mrpkan badan hukum.

  • Hanif

    Member
    3 February 2010 at 3:08 pm

    Lembaganya negeri atau swasta?
    tagihannya atas nama lembaga atau perorangan?
    Kalau lembaga 23, kalau perorangan 21

    Salam

  • edipolo

    Member
    3 February 2010 at 3:42 pm

    Originaly posted by hanif:

    Lembaganya negeri atau swasta?
    tagihannya atas nama lembaga atau perorangan?
    Kalau lembaga 23, kalau perorangan 21

    Lembaga negeri, tagihan a/n lembaga. Sy sebetulnya lbh cenderung ke 23 tapi itulah masalahnya, js penerjemah tdk ada dlm KMK 244 (yg mengatur PPh psl 23) Tetapi ada di Per 31-2009 (mengatur psl 21) psl 3 huruf c (5) (pengarang, peneliti dan penerjemah), cuma psl ini kan u/ org pribadi, bukan u/ badan

  • joeardy

    Member
    4 February 2010 at 8:26 am

    Iya nih…., peraturan baru malah membuat ragu-ragu, padahal peraturanlama dah jelas.., saya juga biasanya atas jasa penerjemah dipotong Pasal 23, sekarang Tax Coordinatornya ngotot ga dipotong krena PPh psal 23 menganut positif list,….
    gimana rekan-rekan yang lain…., tapi kalo saya cenderung dipotong Psal 23nya.

  • Hanif

    Member
    4 February 2010 at 9:19 am
    Originaly posted by edipolo:

    Lembaga negeri, tagihan a/n lembaga. Sy sebetulnya lbh cenderung ke 23 tapi itulah masalahnya, js penerjemah tdk ada dlm KMK 244 (yg mengatur PPh psl 23) Tetapi ada di Per 31-2009 (mengatur psl 21) psl 3 huruf c (5) (pengarang, peneliti dan penerjemah), cuma psl ini kan u/ org pribadi, bukan u/ badan

    Apakah penerimaan tagihan tersebut masuk ke kas negara atau kas daerah? atau hanya sampai ke kas lembaga tersebut yang digunakan sebagai operasional lembaga?. Kalau memang begitu, artinya menjadi kas lembaga yang tidak disetor ke kas negara atau kas daerah, dipotong PPh Pasal 23 dengan objek jasa teknik.

    Jasa Teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
    i. Pelaksanaan suatu proyek;
    ii. Pembuatan suatu jenis produk;
    iii. Jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.

    bila tagihan lembaga tersebut masuk ke kas negara atau kas daerah, jadi hanya mampir ke kas lembaga tersebut, maka, atas jasa penerjemah tersebut tidak dikenakan PPh 23. Sebab, dalam posisi seperti ini, lembaga tersebut merupakan unit dari badan pemerintah yang bukan merupakan subjek pajak.

    Salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now