Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh atas jasa pemeliharaan dan reparasi diesel tahun 2007

  • PPh atas jasa pemeliharaan dan reparasi diesel tahun 2007

  • gaeyonk

    Member
    22 January 2010 at 12:15 pm

    Ada yang mau saya tanyakan kepada teman-teman semua,,

    mengenai penerapan tarif pajak untuk jasa reparasi dan pemeliharaan diesel tahun 2007 bila tidak memiliki sertifikat sebagai pengusaha konstruksi..Apakah tarifnya samadengan pengusaha yang memiliki sertifikat yaitu sebesar 13 1/3%dr jumlah bruto?

    mohon dijawab secepatnya.

    Tq.

  • gaeyonk

    Member
    22 January 2010 at 12:15 pm
  • L3V1

    Member
    22 January 2010 at 7:11 pm

    Potong PPh Pasal 23 aja… sebesar 2% dari jumlah bruto atas jasa pemeliharaan dan perbaikan

  • joeardy

    Member
    22 January 2010 at 8:19 pm

    Jasa pemeliharaan lebih tepat dimasukkan ke dalam Pasal 23 bukan Pasal 4(2), yaitu seperti pendapat rekan L3vi,

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now