Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas jasa pemeliharaan dan reparasi diesel tahun 2007
PPh atas jasa pemeliharaan dan reparasi diesel tahun 2007
Ada yang mau saya tanyakan kepada teman-teman semua,,
mengenai penerapan tarif pajak untuk jasa reparasi dan pemeliharaan diesel tahun 2007 bila tidak memiliki sertifikat sebagai pengusaha konstruksi..Apakah tarifnya samadengan pengusaha yang memiliki sertifikat yaitu sebesar 13 1/3%dr jumlah bruto?
mohon dijawab secepatnya.
Tq.
Potong PPh Pasal 23 aja… sebesar 2% dari jumlah bruto atas jasa pemeliharaan dan perbaikan
Jasa pemeliharaan lebih tepat dimasukkan ke dalam Pasal 23 bukan Pasal 4(2), yaitu seperti pendapat rekan L3vi,
Viewing 1 - 4 of 4 replies