Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh atas jasa orang pribadi

  • PPh atas jasa orang pribadi

     harind updated 2 years, 5 months ago 4 Members · 5 Posts
  • adin21

    Member
    27 October 2021 at 9:57 am
  • adin21

    Member
    27 October 2021 at 9:57 am

    Dear rekan ortax, mohon bantuannya.
    Jika perusahaan (PKP) menggunakan jasa orang pribadi (sudah WP) sebagai engineer selama 7 hari dan di bayar sebesar Rp 10.500.000, serta perusahaan harus memotong PPh atas jasa tersebut.
    PPh apa yang dikenakan atas jasa tersebut dan berapa % yang dipotong?
    terima kasih

  • taxmin

    Member
    28 October 2021 at 12:09 am

    50% * bruto * tarif

  • silecy

    Member
    28 October 2021 at 8:40 am

    Penghasilan Bruto : 10.500.000
    DPP (50%) Akumulasi : 5.250.000

    DPP 5.250.000 x 5% (Progresif) = PPh 21 Rp 262.500

  • harind

    Member
    29 October 2021 at 4:34 am
    Originaly posted by adin21:

    PPh apa yang dikenakan atas jasa tersebut dan berapa % yang dipotong?

    PPh 21, 5% dari DPP (50%xGross)

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now