Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas Jasa Notaris
PPh atas Jasa Notaris
Dear rekan2 Ortax,
Misalkan, PT. A menggunakan jasa notaris dari BUDI WIJAYA & PARTNERS senilai Rp 100.000.000,-, dan notaris ybs memberikan kartu NPWP Pribadi an. Budi Wijaya, berapa nilai PPh yang harus dipotong ??
1. Apakah BUDI WIJAYA & PARTNERS termasuk asosiasi (WP Badan) sehingga harus dipotong PPh 23 = 2%?
2. Atau dianggap jasa yang dilakukan perorangan sehingga dipotong PPh = 5% x (50% x DPP)??
Thanks b4.
kalau seperti itu potong pph 21 rekan
salam
- Originaly posted by oceanblue:
kalau seperti itu potong pph 21 rekan
berarti potong PPh 21 = 5% x (50% x DPP) ya, rekan usd??
- Originaly posted by oceanblue:
Originaly posted by oceanblue:
kalau seperti itu potong pph 21 rekanberarti potong PPh 21 = 5% x (50% x DPP) ya, rekan usd??
Betul Sekali Rekan
Salam
- Originaly posted by oceanblue:
berarti potong PPh 21 = 5% x (50% x DPP) ya,
Koreksi sedikit rekan.
Yang benar :
DPP x tarif pasal 17 dimana perhitungan DPP nya adalah :
DPP = 50% x Ph brutoCMIIW
- Originaly posted by ingintahupajak:
DPP x tarif pasal 17 dimana perhitungan DPP nya adalah :
DPP = 50% x Ph brutosiiip, thx atas koreksinya, rekan ingintahupajak
- Originaly posted by ingintahupajak:
DPP x tarif pasal 17 dimana perhitungan DPP nya
rekan ingintahupajak
PT mengunakan jasa notaris tuk pembuatan surat2 pendirian, pengesahan. dll yg bsangkut paut dgn pendirian PT.
namun notaris tdk menyerahkan NPWP seperti kasus diatas.. dgn ini berarti notaris sendiri yg bayar pph21 milik notaris itu sndri??salam.
- Originaly posted by ingintahupajak:
DPP x tarif pasal 17 dimana perhitungan DPP nya adalah :
DPP = 50% x Ph brutoyg dimaksud disini PT memotong ph dr notaris sebesar 50% .. gitu ya rekan ingintahupajak ?berati PT yg menyetor/bantu setor pph21 notaris.. benar demikian rekan?
salam..
- Originaly posted by annie8:
PT mengunakan jasa notaris tuk pembuatan surat2 pendirian, pengesahan. dll yg bsangkut paut dgn pendirian PT.
namun notaris tdk menyerahkan NPWP seperti kasus diatas.. dgn ini berarti notaris sendiri yg bayar pph21 milik notaris itu sndri??salam.
mohon ijin menjawab, rekan ingintahupajak
Rekan annie8, setahu saya pihak yang membayar fee notaris tsb yg wajib memotong PPh 21, sesuai UU No. 36 th 2008, Pasal 21 ayat 1 :
Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.Originaly posted by annie8:namun notaris tdk menyerahkan NPWP seperti kasus diatas..
Mohon diklarifikasi dulu, rekan annie8, apakah notaris tsb memiliki NPWP.
Bila notaris ybs tdk memiliki NPWP, maka akan dikenakan PPh lebih tinggi 20% sesuai Pasal 21 ayat (5a)(5a) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Originaly posted by annie8:
yg dimaksud disini PT memotong ph dr notaris sebesar 50% .. gitu ya rekan ingintahupajak ?
maksud rekan ingintahu pajak adalah :
PPh 21 = tarif pasal 17 x DPP
DPP = 50% x Ph BrutoJadi, misalkan fee yang dibayar ke notaris = Rp 10.000.000,- dengan asumsi notaris memiliki NPWP maka :
PPh 21 = 5% x (50% x Rp 10.000.000,-) = Rp 250.000,-
Originaly posted by annie8:berati PT yg menyetor/bantu setor pph21 notaris.. benar demikian rekan?
yup, benar, PT yang menyetorkan PPh 21 notaris, dan PT tersebut wajib menyerahkan bukti potongnya kepada notaris.
- Originaly posted by annie8:
PT mengunakan jasa notaris tuk pembuatan surat2 pendirian, pengesahan. dll yg bsangkut paut dgn pendirian PT.
namun notaris tdk menyerahkan NPWP seperti kasus diatas.. dgn ini berarti notaris sendiri yg bayar pph21 milik notaris itu sndri??Dalam PPh 21, tidak ada istilah setor sendiri rekan.
Jika pengguna jasanya (yang bayar) adalah berbentuk perusahaan, maka berkewajiban memotong pajak dari penghasilan yang dibayarkan tersebut rekan.Kita ambil contoh tagihan yang masuk ke perusahaan atas pemakaian jasa tenaga ahli :
Rp 12.000.000, dan diketahui tidak membeikan NPWP (tidak punya NPWP)Maka perhitungan PPh nya :
DPP = 50% x Ph bruto
= 50% x Rp 12.000.000
= Rp 6.000.000
PPh 21 = DPP x Tarif pasal 17
= Rp 6.000.000 x (5% + 1%)
= Rp 360.0001 % disini merupakan kenaikan 20% tarif dari 5% karena penerima penghasilan tidak punya NPWP.
CMIIW
- Originaly posted by oceanblue:
mohon ijin menjawab, rekan ingintahupajak
Oh, sudah dijawab toh, hehehe, tadi belum di refresh 😀
Originaly posted by oceanblue:Jadi, misalkan fee yang dibayar ke notaris = Rp 10.000.000,- dengan asumsi notaris memiliki NPWP maka :
PPh 21 = 5% x (50% x Rp 10.000.000,-) = Rp 250.000,-
Setujuuuuuuuuuu 😀
Originaly posted by oceanblue:yup, benar, PT yang menyetorkan PPh 21 notaris, dan PT tersebut wajib menyerahkan bukti potongnya kepada notaris.
Setujuuuu 😀
Originaly posted by annie8:yg dimaksud disini PT memotong ph dr notaris sebesar 50% .. gitu ya rekan ingintahupajak ?berati PT yg menyetor/bantu setor pph21 notaris.. benar demikian rekan?
benar rekan, nanti notaris tersebut tinggal memperhitungkan pajak yang dipotong oleh PT tersebut (dan pajak yang dipotong oleh PT – PT lainnya) dalam menghitung PPh di SPT tahunan 🙂
- Originaly posted by ingintahupajak:
notaris tersebut
walah.. walah.. ternyata miscomunication soal pajak.. banyak yg dilewati..
PT kan udah bayar notaris tanpa pot pajak ph notaris.. sama halnya tanpa pot sewa tmpt sewa dari pemilik gmn donk?
ada saran??
ckckck.. napa ya.. notaris kan ud tahu soal hal ini. napa ga bilang sama PT ya…