• PPH atas jasa kontruksi

  • M.Fadli

    Member
    27 January 2010 at 4:52 pm
  • free85

    Member
    28 January 2010 at 1:25 pm

    Menurut saya PPH Psl 4 ayat (2) Final atas jasa konstruksi.

  • Hanif

    Member
    28 January 2010 at 2:04 pm
    Originaly posted by free85:

    Menurut saya PPH Psl 4 ayat (2) Final atas jasa konstruksi.

    sependapat
    sebab, aktivitasnya adalah membuat bangunan.
    bila aktivitasnya melakukan instalasi, perbaikan atau perawatan (ada dalam PMK 244 Tahun 2008) dapat dikenakan PPh 23

    Salam

  • wendry

    Member
    28 January 2010 at 2:14 pm
    Originaly posted by M.fadli:

    saya ada kasus di perusahaan saya bekerja, kami melakukan kontrak kerjasama dalam membangun bangunan di lokasi perusahaan kami, tetapi kontraktor yg kami hire tidak bergerak di bidang jasa kontruksi sama sekali…, PPH apakah yang akan di potong dalam kasus ini…, terima kasih…

    Menurut pendapat saya dipotong PPH Pasal 23 karena Pasal 4 ayat 2 dikenakan untuk peemberi jasa yang pemberi jasa merupakan pengusaha konstruksi

  • Hanif

    Member
    28 January 2010 at 2:38 pm
    Originaly posted by wendry:

    Menurut pendapat saya dipotong PPH Pasal 23 karena Pasal 4 ayat 2 dikenakan untuk peemberi jasa yang pemberi jasa merupakan pengusaha konstruksi

    rekan wendry, coba lihat lagi PMK 244 Tahun 2008. Jasa konstruksi yang jadi objek PPh 23 hanyalah dalam bentuk instalasi, perawatan, perbaikan dll. Pembuatan bangunan tidak termasuk dalam list positif tersebut.

    O ya, coba dilihat lagi ketentuan tarif bagi jasa pelaksanaan konstruksi, di dalamnya juga diatur tentang penyedia jasa yang tidak punya kualifikasi usaha.

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now