Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH atas jasa kontruksi
PPH atas jasa kontruksi
Menurut saya PPH Psl 4 ayat (2) Final atas jasa konstruksi.
- Originaly posted by free85:
Menurut saya PPH Psl 4 ayat (2) Final atas jasa konstruksi.
sependapat
sebab, aktivitasnya adalah membuat bangunan.
bila aktivitasnya melakukan instalasi, perbaikan atau perawatan (ada dalam PMK 244 Tahun 2008) dapat dikenakan PPh 23Salam
- Originaly posted by M.fadli:
saya ada kasus di perusahaan saya bekerja, kami melakukan kontrak kerjasama dalam membangun bangunan di lokasi perusahaan kami, tetapi kontraktor yg kami hire tidak bergerak di bidang jasa kontruksi sama sekali…, PPH apakah yang akan di potong dalam kasus ini…, terima kasih…
Menurut pendapat saya dipotong PPH Pasal 23 karena Pasal 4 ayat 2 dikenakan untuk peemberi jasa yang pemberi jasa merupakan pengusaha konstruksi
- Originaly posted by wendry:
Menurut pendapat saya dipotong PPH Pasal 23 karena Pasal 4 ayat 2 dikenakan untuk peemberi jasa yang pemberi jasa merupakan pengusaha konstruksi
rekan wendry, coba lihat lagi PMK 244 Tahun 2008. Jasa konstruksi yang jadi objek PPh 23 hanyalah dalam bentuk instalasi, perawatan, perbaikan dll. Pembuatan bangunan tidak termasuk dalam list positif tersebut.
O ya, coba dilihat lagi ketentuan tarif bagi jasa pelaksanaan konstruksi, di dalamnya juga diatur tentang penyedia jasa yang tidak punya kualifikasi usaha.
Salam